Hindari Konflik, Polda Metro Prioritaskan Garap Aturan Pesepeda di Jalan Raya
Dia juga mengatakan regulasi penggunaan jalan bagi pesepeda sudah diatur dengan jalan dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dia juga mengatakan regulasi penggunaan jalan bagi pesepeda sudah diatur dengan jalan dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Riza menambahkan, penetapan lintasan road bike akan diatur melalui Keputusan Gubernur. Untuk saat ini, draft tentang aturan lintasan roadbike masih dibahas secara marathon oleh stakeholder.
"Polisi dapat tegas bertindak karena sudah dilindungi UU LLAJ," papar Djoko.
Sambodo mengatakan ada opsi penindakan lain yang tengah dibicarakan lebih lanjut yakni, penyitaan KTP pesepeda maupun sepedanya yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Karena, lanjut Sambodo, pihaknya masih mengecek terkait saranan maupun prasarana seperti kondisi jalan hingga kesehatan yang memadai di sekitar area lokasi jalur road bike.
Polisi kini mengkaji wacana penegakan hukum terhadap pengendara sepeda.
Penindakan terhadap pesepeda yang melakukan pelanggaran aturan berkendara di jalan akan segera diterapkan.
Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya juga telah menambah sejumlah fasilitas kesehatan. Seperti halnya mobil gawat darurat untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Dilarang Lintasi JLNT, Pengguna Rollerblade Adu Mulut dengan Petugas. Di tengah uji coba lintasan road bike JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang tahap kedua, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencegah seorang warga pengguna roller blade yang yang nekat akan masuk melintasi jalur tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara mengenai banyaknya pesepeda yang menggunakan jalur kanan di jalan umum sehingga banyak menuai protes. Dia menegaskan, pesepeda wajib menggunakan jalur kiri.
Uji Coba Kedua Road Bike Melintasi JLNT. Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali melakukan uji coba lintasan road bike JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang tahap kedua pada pukul 05.00-08.00 WIB.
Sambodo menjelaskan, jalur khusus yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk road bike adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.
"Perbuatan si pengendara sepeda motor mungkin menjengkelkan tapi ini tidak menghapus kesalahan pengguna sepeda sport di sana: bahwa mereka seharusnya berada di jalur sepeda," ungkapnya.
Pemprov sebaiknya memikirkan keamanan pesepeda di jalur biasa yang juga masih sering terjadi kecelakaan. Sehingga sebaiknya kebijakan membuka road bike di Jalan Layang Non Tol dikaji kembali.
Saat ditemukan dalam kondisi lemas di jalur road bike, John segera dibawa ke rumah sakit Tarakan. Hingga akhirnya, pihak rumah sakit menyatakan Jhon meninggal dunia.
Antusias Uji Coba Lintasan Sepeda Balap di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba lintasan Road Bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang yang digelar mulai pukul 05.00 WIB-08.00 WIB sebagai langkah untuk memfasilitasi arena bagi para pesepeda balap di Ibu Kota.
Namun, kata Prasetio, jalur sepeda tersebut tidak menggunakan baju jalan.
Saat ini jalur sepeda juga telah dilengkapi dengan planter box (kotak tanaman) yang dirancang seperti rantai yang melambangkan kebersamaan dengan di atasnya akan terdapat tanaman.