Menko Darmin: Cukai Rokok Naik Tinggi Wajar, karena Tahun Lalu Tak Naik
Selain itu, dia menjelaskan kenaikan cukai tersebut juga bertujuan untuk menurunkan angka konsumsi rokok di Indonesia yang disebut kian mengkhawatirkan.
Selain itu, dia menjelaskan kenaikan cukai tersebut juga bertujuan untuk menurunkan angka konsumsi rokok di Indonesia yang disebut kian mengkhawatirkan.
Meski diprotes dari kalangan pengusaha, Bea Cukai menegaskan bahwa kenaikan perlu diimplementasi sebab pemerintah tidak menaikkan cuka rokok pada tahun ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan, setelah cukai rokok, pemerintah akan menaikkan cukai plastik pada tahun ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan, pemerintah akan segera mengumumkan berapa harga eceran tertinggi rokok di pasar dari kenaikan cukai rokok ini.
Heru menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi. Pengendalian konsumsi ini menurutnya erat kaitannya dengan kesehatan. Kemudian alasan kedua ialah bertujuan terhadap keberlangsungan industri rokok itu sendiri.
Dia mengatakan selama ini pemerintah belum berani menyentuh persoalan limbah popok sekali pakai. Padahal, hingga kini tidak ada pihak atau pendaur ulang yang bersedia mengatasinya kecuali dibakar.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, bagi para pengguna fasilitas kawasan berikat dengan berorientasi ekspor akan mendapatkan sejumlah fasilitas pembebasan pajak.
Bea Cukai Musnahkan 7.972 Barang Milik Negara. Ribuan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang impor yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan (lartas) lantaran pihak penerima barang tidak dapat memenuhi izin dari instansi terkait.
Dengan kata lain, barang-barang tersebut masuk dengan jalur legal, namun pihak yang memiliki hubungan dengan barang tersebut tidak mengurus izinnya sehingga dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan harus dimusnahkan.
Penerimaan CHT, merupakan kontributor terbesar penerimaan cukai. Tercatat hingga bulan Juni 2019 penerimaan CHT mencapai sebesar Rp 63,82 triliun atau 40,18 persen dari targetnya. Capaian penerimaan CHT tumbuh tinggi sebesar 31,59 persen dibanding pertumbuhan Juni 2018 yang hanya 14,84 persen.
Pengenaan cukai plastik sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh Indonesia tetapi juga beberapa negara lain di dunia. Tarif cukai yang dikenakan pun berbeda-beda. Ada 12 negara yang telah mengenakan tarif cukai menurut catatan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Direktur jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyebutkan pihaknya menemukan adanya penurunan jumlah pelaku bisnis jasa titip (jastip), sejak dilakukan penertiban pada 2 bulan lalu. Kendati demikian dia tidak merinci besaran penurunan tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan modernisasi aturan kepabeanan di kawasan perbatasan. Hal itu bertujuan untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas. Dirjen Heru mengungkapkan bahwa aturan ini sejalan dengan program pemerintah yang dituangkan dalam program Nawa Cita.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Heru Pambudi menyebutkan, Toserba tersebut menyediakan kebutuhan pokok di perbatasan dengan memfasilitasi pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok di Perbatasan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif anggaran tahun 2020 sebesar Rp 44,39 triliun. Dalam usulan ini, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) mendapat jatah anggaran mencapai Rp 3,638 triliun untuk proyek nasional dan juga unggulan.
Dalam rangka menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, pihaknya juga menggelar apel dalam rangka pembukaan Operasi Gempur rokok ilegal di halaman kantor setempat.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, potensi kerugian negara mencapai 17 persen dari harga barang apabila jastip marak di Indonesia. Kerugian ini berasal dari PPN 10 persen, PPh 10 persen dan Bea Masuk 7,5 persen.
Bea Cukai Sita Barang Elektronik Ilegal Senilai Miliaran Rupiah. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar.