Pemerintah Disarankan Terapkan Cukai Popok Sekali Pakai
Merdeka.com - Sustainable Waste Indonesia (SWI) menyarankan agar pemerintah membuat aturan atau regulasi terkait penerapan cukai popok sekali pakai. Sebab, limbah tersebut terus mengalami peningkatan setiap tahun.
"Limbah popok sekali pakai itu semakin tinggi, riset yang kami lakukan beberapa tahun terakhir angkanya naik dari satu persen hingga mendekati empat persen di kota-kota besar," kata Direktur SWI, Dini Trisyanti seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan selama ini pemerintah belum berani menyentuh persoalan limbah popok sekali pakai. Padahal, hingga kini tidak ada pihak atau pendaur ulang yang bersedia mengatasinya kecuali dibakar.
"Kalau mau dicukaikan saya lebih setuju itu saja, itu luar biasa tidak bisa didaur ulang," katanya.
Terkait penerapan cukai plastik yang diwacanakan oleh pemerintah, SWI juga mempertanyakan hasil kajian akademisnya. Hal itu ditujukan untuk melihat sejauh mana efektif regulasi tersebut dalam menekan sampah plastik.
Bahkan, secara pribadi ia mengaku belum pernah melihat atau memperoleh hasil kajian akademis tentang cukai plastik yang digagas oleh Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Sepengetahuan SWI, kantong plastik dan botol sirkular ekonominya sudah jalan. Oleh karena itu pemerintah lebih didorong menerapkan regulasi cukai terhadap popok sekali pakai.
Secara umum SWI berpandangan pemerintah perlu lebih dalam melakukan kajian tentang material apa yang perlu dikenakan cukai untuk mengatasi limbah di Tanah Air.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar terkait besaran tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. "Jika itu diterapkan maka 'effect' inflasinya kecil yaitu 0,045 persen," kata dia.
Penerapan instrumen fiskal berupa cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.
"Pengendalian kantong plastik dengan mekanisme cukai kami anggap tepat sesuai dengan instrumen yang didesain negara melalui Undang-Undang cukai," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bisakah Popok Sekali Pakai Milik Bayi Mengalami Kedaluwarsa?
Popok sekali pakai milik bayi tidak memiliki batas kedaluwarsa namun sebaiknya digunakan secepat mungkin.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya