Bea Cukai Musnahkan 7.000 Barang Milik Negara
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali lakukan pemusnahan barang milik negara hasil impor. Ribuan barang impor tersebut terkena aturan larangan dan/atau pembatasan (lartas) karena dari pihak penerima barang tidak dapat memenuhi izin dari instansi terkait.
Dengan kata lain, barang-barang tersebut masuk dengan jalur legal, namun pihak yang memiliki hubungan dengan barang tersebut tidak mengurus izinnya sehingga dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan harus dimusnahkan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru Kunawi menyatakan barang-barang yang dimusnahkan sesuai dengan Surat Persetujuan Pemusnahan Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Nomor S-67/MK.6/WKN.07/KNL.02/2019 tanggal 18 Juni 2019 dan Surat Persetujuan Pemusnahan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II Nomor S-197/MK.6/WKN.07/KNL.02/2019.
"Mengacu pada surat tersebut, maka KPPBC Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru memusnahkan barang sitaan negara yang telah dikumpulkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/8).
Total ada 1507 dokumen Consignment Note (CN) atau sebanyak 7972 pcs barang yang dimusnahkan, dengan rincian 260 pcs barang asusila, 7149 pcs kosmetik dan obat-obatan, 263 pcs part (bagian) senjata, 23 pcs panahan, 277 pcs hasil tumbuhan, 173 pcs paper box kosong, serta paper bag dengan nilai kurang lebih Rp204 juta. Jumlah ini merupakan akumulasi barang sitaan dari tahun 2016 hingga 2018.
Sementara, barang-barang yang dimusnahkan tersebut kebanyakan barang milik pribadi.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaPembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Selengkapnya