Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Beri Kemudahan Aturan Kepabeanan di Perbatasan, ini Detailnya

Bea Cukai Beri Kemudahan Aturan Kepabeanan di Perbatasan, ini Detailnya Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi. ©2019 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan modernisasi aturan kepabeanan di kawasan perbatasan. Hal itu bertujuan untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Heru Pambudi, menyebutkan modernisasi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019. Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas diantaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB (Kartu Identitas Lintas Batas), serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.

"Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB," kata Heru, di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/7).

Dirjen Heru mengungkapkan bahwa aturan ini sejalan dengan program pemerintah yang dituangkan dalam program Nawa Cita. "Aturan ini dibuat sejalan dengan Nawa Cita ketiga yaitu membangun lndonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," ujarnya.

Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. "Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh," ujarnya.

Bea Cukai juga menyederhanakan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan penggunaan single document berupa Vehicle Declaration (VhD), yang diatur dalam PMK nomor 52/PMK.04/2019, di mana sebelumnya diperlukan beberapa dokumen. VhD berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tidak hanya menyederhanakan prosedur, melalui aturan ini juga dilakukan modernisasi berupa otomasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai. Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang.

Pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan international best practice dalam persyaratan impor sementara di mana kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dimasukan oleh pemilik atau kuasanya, pada saat importasi bahan bakar minimal terisi 3/4 persen tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapat endorse/cap oleh otoritas berwenang negara asal.

Aturan ini juga akan memberikan kepastian hukum dan memberikan penerapan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran berupa denda 100 persen dari Bea Masuk dalam hal terlambat melakukan ekspor kembali, pembayaran Bea Masuk, Pajak Impor, dan Denda dalam hal kendaraan tidak diekspor kembali, wajib melakukan reekspor dan pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal lokasi tidak sesuai, pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal ekspor kembali tidak melapor kepada Bea Cukai, serta penegahan terhadap kendaraan bermotor dalam hal digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan wilayah penggunaan.

"Diharapkan dengan penyederhanaan prosedur impor dan ekspor serta pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk para pelintas batas di daerah perbatasan, maka masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum sehingga aktivitas ekonomi, sosial, maupun budaya berjalan lancar dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan," tutup bos Bea Cukai tersebut.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun

Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun

Bea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Yogyakarta Hibahkan Lima Kendaraan untuk Kegiatan Sosial

Bea Cukai Yogyakarta Hibahkan Lima Kendaraan untuk Kegiatan Sosial

Hal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diskusi dengan Asosiasi Pengusaha, Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan Menjalankan Usaha

Diskusi dengan Asosiasi Pengusaha, Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan Menjalankan Usaha

Kelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha

Baca Selengkapnya
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.

Baca Selengkapnya
Agar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri

Agar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri

Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengungsi Gempa Bawean: Bantuan Lambat, Letak Dapur Umum Sangat Jauh

Curhat Pengungsi Gempa Bawean: Bantuan Lambat, Letak Dapur Umum Sangat Jauh

Kebutuhan makan para pengungsi yang berada di pedesaan cukup memprihatinkan lantaran ketiadaan dapur umum.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya