Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen. Hal ini pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan ada 3 alasan yang mendasari kenaikan cukai rokok di 2020 tersebut.
Heru menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi. Pengendalian konsumsi ini menurutnya erat kaitannya dengan kesehatan. Kemudian alasan kedua ialah bertujuan terhadap keberlangsungan industri rokok itu sendiri.
"Pertimbangannya adalah tentunya dari sisi 3 hal yang utama. Pertama pengendalian konsumsi. Konsumsi itu terdiri bagi yang legal maupun yang ilegal meskipun yang ilegal sekarang sudah jauh berkurang sampai ke 3 persen tetapi tetap masih harus dihitung," tuturnya di Jakarta, Sabtu (14/9).
"Kedua adalah kepentingan industri dan turunan ke belakangnya termasuk adalah petani-petaninya kemudian petani tembakau petani cengkeh dan kemudian pelaku usaha termasuk pekerja di industri rokok ini dan sampai juga kepada logistiknya warung dan sebagainya. Itu juga menjadi pertimbangan kedua," lanjut dia.
Dia melanjutkan, kenaikan cukai rokok juga dimungkinkan sebab pada tahun ini Pemerintah belum menaikkan cukai rokok.
"Dan yang ketiga alasannya adalah penerimaan. Jadi 3 pertimbangan tadi kemudian ini digabungkan dengan fakta bahwa tahun kemarin tahun ini maksudnya kita tidak menaikkan tarif sehingga hitung-hitungannya tentunya adalah kalau gampangnya adalah tentunya 2 kali atau 2 tahun karena tahun kemarin nggak naik. Sehingga lompatan dari 2018 ke 2020 masuk ya kan," ujarnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber:Liputan6.com
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!