Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Bea Cukai: Kenaikan Harga Rokok Kita Umumkan Secepatnya

Bos Bea Cukai: Kenaikan Harga Rokok Kita Umumkan Secepatnya Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Pemerintah menetapkan cukai rokok bakal naik 23 persen di tahun depan. Imbasnya, harga eceran rokok bakal ikut terkerek, yakni sebesar 35 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan, pemerintah akan segera mengumumkan berapa harga eceran tertinggi rokok di pasar dari kenaikan cukai rokok ini.

"Harga eceran tertinggi untuk rokok nanti ya, kita umumkan secepatnya. Follow up daripada keputusan kemarin," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/9).

Heru menjelaskan, kenaikan cuka rokok memang salah satunya untuk menekan jumlah perokok terutama rokok ilegal yang beredar di industri.

"Makanya kemarin Kapolri juga menyampaikan dukungannya upaya-upaya yang ilegal ini agar tidak naik. Ini saya kira dukungan yang luar biasa yang disampaikan untuk men-support bea cukai dalam rangka memberantas yang ilegal," ujarnya.

"Nah, potensi ada rokok ilegal ini kita kerja sama dengan aparat penegak hukum. Dalam hal ini polisi dan tni," lanjut dia.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!

Baca juga:Terungkap, 3 Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 23 Persen di 2020Pemerintah Diminta Lindungi Pekerja Pabrik Rokok Kecil dari Ancaman PHKSiap-Siap, Harga Rokok Naik 35 Persen Mulai Januari 2020Membongkar Dampak Wacana Kebijakan Simplifikasi Cukai TembakauGenjot Industri Tembakau Alternatif, Asosiasi Dorong Pelaku Usaha Gandeng Petani (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP