3 Penyuap Bupati Pakpak Bharat Diadili di PN Medan
Dua kontraktor dan seorang PNS diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/12). Mereka didakwa telah menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
Dua kontraktor dan seorang PNS diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/12). Mereka didakwa telah menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
JPU juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin Abdul Azis mewajibkan Remigo membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp 1,230 miliar. Apabila uang itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Berdasarkan dakwaan, penyuapan dilakukan Rijal di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, Dairi, Sumut, pada Maret 2018 dan 16 November 2018.
Seusai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sebanyak Rp 720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp 580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3). Dia menjadi saksi dalam perkara rasuah dengan terdakwa pemberi suap, pengusaha Rijal Effendi Padang.
Bupati Pakpak Bharat Jalani Pemeriksaan Lanjutan. Remigo Yolanda Berutu diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait dugaan menerima suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
KPK Tetapkan Direktur PT MTU Jadi Tersangka Suap Bupati Pakpak Bharat. KPK menduga Rijal memberikan Rp 200 juta kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan anak buahnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap.
KPK Periksa Dua Tersangka Suap Proyek Infrastruktur Pakpak Bharat. Kedua tersebut adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan Pelaksana Tugas Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.
Kapolda Sumut Periksa Anak Buah yang Tangani Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat. Agus menjelaskan, pihaknya menghentikan penyelidikan kasus tersebut lantaran Kusuma Dewi telah mengembalikan kerugian negara terkait kegiatan PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 sebesar Rp 143 juta.
Tugas harian kepala daerah dilaksanakan sekretaris daerah. Sekda mengaku sudah mendapat radiogram dari Gubernur Sumatera Utara untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Pakpak Bharat. Perintah itu diterimanya pada Senin (19/11).
Febri mengatakan, sejak Senin 19 November hingga Selasa 20 November, penyidik KPK telah menggeledah delapan lokasi di Pakpak Bharat, dan Medan, Sumatera Utara.
KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).
Remigo diduga menerima Rp 550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp 400 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah dalam Operasi Tangan (OTT). Kepala daerah yang ditangkap yaitu Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu yang diduga menerima fee proyek pembangunan dari rekanan.
Alasan Polri Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Istri Bupati Pakpak Bharat. Di saat itu, Kusuma Dewi mengembalikan dana sebesar Rp 143 juta yang ditengarai sebagai kerugian negara akibat kegiatan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menelusuri dugaan aliran uang Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu kepada jajaran Polda Sumatera Utara. Uang tersebut diduga untuk menghentikan kasus dugaan korupsi istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi.