Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres tegaskan KPU berhak buat aturan syarat caleg, Kemenkum HAM tak boleh tolak

Wapres tegaskan KPU berhak buat aturan syarat caleg, Kemenkum HAM tak boleh tolak Wawancara khusus Wapres Jusuf Kalla. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kewenangan mengatur tahapan pencalonan anggota legislatif menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bertugas untuk mengundangkan peraturan tersebut.

"Walaupun ada perbedaan pendapat, termasuk di DPR, dalam pemilu tentu yang punya kewenangan mengatur ini ya KPU. Kita saling menghargai tugas masing-masinglah," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Terkait penolakan Kemenkum HAM untuk mengundangkan draf peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota; Wapres akan menanyakan alasan Menkum HAM Yasonna Laoly enggan menomori PKPU tersebut.

"Ini kan Menkum HAM memang yang mengundangkan, memberi nomor, saya belum tahu alasannya apa, tapi nanti akan saya cek," tambah Wapres.

Kalla mengatakan mendukung KPU dalam mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang.

Menurut JK, larangan tersebut dapat menyaring calon-calon legislator yang tidak terlibat kasus korupsi, khususnya terhindar dari mantan koruptor.

"Kita ingin di legislatif itu orang yang betul-betul bersih, mempunyai martabat dan mempunyai kewenangan yang baik. Kalau mantan residivis masuk ke situ kan tentu tidak enak juga," tegasnya.

Sebelumnya KPU bersikukuh untuk mengatur larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif. Namun, konten larangan tersebut mendapat penolakan dari partai politik, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

KPU dan Kemenkum HAM juga telah berdiskusi di Kantor Kemenkum HAM di Jakarta hari ini, untuk membahas mengenai draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota.

Komisioner KPU Viryan mengatakan intervensi Kemenkum HAM terhadap pengesahan draf peraturan tersebut dapat menghambat tahapan Pileg. "Ya kalau Kemenkum HAM tidak setuju itu berpotensi pelaksanaan Pileg jadi terhambat," kata Viryan.

Menurut dia, Kemenkum HAM tidak memiliki kewenangan untuk ikut meninjau kembali konten draf PKPU karena hal itu sudah dibahas di DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II.

"Kemenkum HAM kan posisinya pada proses administrasi pengundangan, soal konten itu wewenangnya ada di kami, dan selama ini proses pengundangan draf PKPU itu tidak ada masalah, sudah ada belasan peraturan KPU diundangkan ke Kemenkum HAM dan mekanismenya lancar-lancar saja," ujar Viryan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
JK Soal Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu: Jalani Saja, Tergugat Tidak Usah Khawatir

JK Soal Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu: Jalani Saja, Tergugat Tidak Usah Khawatir

Jusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya