TKN Jokowi Nilai Revisi Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo Langgar Aturan MK
Merdeka.com - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi menolak perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari BPN Prabowo-Sandiaga. Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani menilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres.
Menurutnya, hanya tahapan untuk Pileg saja yang diberikan ruang melakukan perbaikan permohonan.
"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? karena memang tidak diatur dalam dua PMK (Peraturan MK)," ucap Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/1).
Dia menegaskan, materi permohonan PHPU adalah yang sudah terdaftar dan isi sudah beredar melalui laman MK. Oleh karena itu, regulasi mengatur tidak ada lagi penambahan atau perbaikan materi sengketa Pilpres.
"Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini," ungkap Sekjen PPP ini.
Jika yang diperbaiki hanya perbaikan redaksional dalam materi tersebut, Arsul menilai tidak masalah selama tidak mengubah substansi.
"Kalaupun itu diperkenankan, itu perbaikan redaksional saja. Bukan menambah permohonan, subtansi, dalil yang terkait dengan subtansi perkara. Itu yang kita harapkan," jelas Arsul.
MK Beri Ruang
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengakui aturan MK memang tidak mengatur adanya perbaikan materi permohonan sengketa Pilpres.
"PMK Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tata beracara sengketa hasil Pilpres, PMK Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tahapan dan kegiatan. Sama-sama tidak dikenal atau tidak diatur perbaikan permohonan dalam sengketa hasil Pilpres," jelas Fajar kepada Liputan6.com.
Namun, pihaknya tak bisa menolak jika ada perbaikan yang diajukan. Bahkan bisa saja mengajukannya saat persidangan.
"Akan tetapi sekiranya ada dan akan diserahkan perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon nanti pada saat sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni mendatang. Atau kalau memang berkas perbaikan permohonan akan diserahkan hari ini, tentu Kepaniteraan MK tak berwenang menolak," ungkap Fajar.
Menurut dia, perbaikan permohonan akan disampaikan ke Majelis Hakim. "Perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut akan diputuskan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini. Rombongan tim hukum ini dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Mereka ingin menyerahkan revisi sejumlah dokumen diperlukan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.
Pantauan di lokasi, pria karib disapa BW itu hadir pukul 17.02 WIB bersama sederet advokat lainnya, seperti Denny Indrayana dan Iwan Satriawan.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, TKN Prabowo: Apa yang Dikhawatirkan?
MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, TKN Prabowo: Apa yang Dikhawatirkan?
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Pangkat Jenderal TNI Kehormatan, Prabowo: Kayaknya Berat Yah
Penghargaan yang didapat Prabowo sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Yakin Jokowi Dukung Prabowo 200%: Tidak Mungkin Lepaskan Gibran
Menurut TKN, tidak mungkin Jokowi melepaskan begitu saja putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menghadapi kontestasi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDeklarasi Dukungan Terus Terjadi, TKN Nilai Prabowo Dianggap Paling Tepat Lanjutkan Jokowi
Pihaknya mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran untuk merapatkan barisan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Bocorkan Ada Pertemuan Ketum Partai usai Paloh Bertemu Jokowi, Bahas Apa?
TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membocorkan bakal ada pertemuan antara ketua umum partai setelah Paloh bertemu Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaGerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca Selengkapnya