Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sugianto sebut Pergub Hak Keuangan DPRD selamatkan eksekutif & legislatif

Sugianto sebut Pergub Hak Keuangan DPRD selamatkan eksekutif & legislatif Sugianto Sabran. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan, keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan DPRD sudah sesuai aturan. Hal ini dikatakannya seusai bertemu dengan pihak Kemendagri.

"Setelah dirapatkan tadi, bahwa nanti dari Menteri Dalam Negeri akan menyurati Gubernur dan Ketua Dewan serta anggota DPRD yang ada di Kalteng bahwa Pergub ini sudah sesuai dan memang harus dikeluarkan," ujar Sugianto di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (4/6).

Dia pun sepakat bahwa Pergub ini dikeluarkan untuk menyelamatkan eksekutif dan legislatif. Sehingga tidak ada keinginan untuk menciptakan kegaduhan.

"Dengan keluarnya Pergub 10 Tahun 2018 ini, juga yang menjadi penyelamat baik eksekutif dan legislatif. Jadi tidak ada niat saya untuk tidak membuat tidak nyaman anggota Dewan dan Kemendagri. Apalagi ini bulan Ramadan," jelas Sugianto.

Dia berharap dengan Kemendagri mengeluarkan surat, maka keinginan DPRD melakukan interpelasi diurungkan. Dia mendorong agar lebih baik membahas APBD Perubahan 2018.

Diketahui, muncul polemik keberadaan Pergub ini berimbas pada tidak dijadwalkannya pembahasan APBD Perubahan 2018 dan APBD Murni 2019.

"(Berharap) surat dari Kemendagri nanti tidak ada lagi interpelasi. Supaya sama-sama dewan, eksekutif, legislatif, lebih mengarah kepada untuk APBD Perubahan di tahun 2018," tukasnya.

Meski begitu, dia enggan menyebutkan pihaknya tetap mempertahankan keberadaan Pergub tersebut.

"Bukan dipertahankan. Kalau dipertahankan, kalau salah ya mana boleh. Kalau salah pasti saya akan ubah. Ini kan namanya bukan dipertahankan. Ini sudah betul dan sesuai aturan, dan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Diketahui, Pergub Nomor 10 Tahun 2018 ini menuai polemik. Dengan aturan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kalteng harus mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP