Gugum Ridho Mundur dari Ketum PBB, Gugatan TUN Ikut Dicabut

Gugum mengajak seluruh kader, anggota, serta keluarga besar PBB untuk menghentikan berbagai bentuk perselisihan.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Gugum Ridho Mundur dari Ketum PBB, Gugatan TUN Ikut Dicabut
Gugum Ridho Putra mundur dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI di Bali. (Istimewa).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang atau DPP PBB hasil Muktamar VI di Bali, Gugum Ridho Putra menyatakan berhenti dari jabatannya. Gugum mengatakan keputusan itu diambil setelah melalui perenungan serta meminta nasihat dan pandangan dari berbagai kalangan.

Dia menilai tugas seorang pemimpin partai tidak hanya menjaga organisasi tetap berjalan, melainkan memastikan keberlangsungan partai dalam perjalanan politik bangsa.

"Setelah melalui perenungan yang cukup panjang, dengan meminta nasihat dan pandangan dari berbagai kalangan, saya telah sampai pada satu kesimpulan, bahwa tugas setiap pimpinan partai bukanlah sekadar mempertahankan roda organisasi terus berjalan, tetapi yang utama adalah menjaga dan memastikan denyut nadi partai tetap hidup,” kata Gugum dalam pernyataannya dikutip, Senin (31/8).

Berhenti Berdasarkan Mandat Muktamar

Gugum menyatakan pengunduran diri itu dilakukan demi menjaga kepentingan yang lebih besar bagi Partai Bulan Bintang. Dia menegaskan keputusan tersebut diambil dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab berdasarkan mandat Muktamar VI.

“Maka demi menjaga dan mempertahankan kepentingan yang lebih besar itu, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab berdasarkan mandat Muktamar VI, dengan senantiasa bertawakal kepada Allah SWT, maka sejak hari ini, Rabu, tanggal dua puluh enam Agustus tahun dua ribu dua puluh enam, saya Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., menyatakan berhenti, dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI di Bali,” ujar dia.

Ajak Kader Hentikan Perselisihan

Dalam kesempatan yang sama, Gugum mengajak seluruh kader, anggota, serta keluarga besar PBB untuk menghentikan berbagai bentuk perselisihan. Dia meminta semua pihak memperkuat perdamaian atau islah dan membangun kembali partai dengan berpegang pada prinsip demokrasi, meritokrasi, integritas, serta profesionalisme.

Gugum juga menegaskan perjuangan untuk memperbaiki wajah politik bangsa tidak dapat dibatasi oleh jabatan maupun waktu.

“Sejatinya, tidak ada istilah mentari terbenam bagi gagasan-gagasan perbaikan. Perjuangan memperbaiki wajah politik bangsa juga tidak bisa dibelenggu waktu, dan tidak akan bisa dibatasi oleh jabatan,” kata Gugum.

Berdasarkan halaman SIPP PTUN diketahui bahwa gugatan TUN Nomor 276/G/PTUN.JKT yang diajukan kubu Muktamar VI pimpinan Gugum juga telah diajukan pencabutan. Keputusan mundur dan pencabutan gugatan yang tiba tiba tetap menyisakan pertanyaan dan spekulasi. Dalam surat pengunduran dirinya Gugum hanya menjelaskan semua demi kemaslahatan bersama.

Rekomendasi