Pemprov Sulteng Usulkan Enam Raperda Strategis, Dorong Pembangunan dan Kesejahteraan Daerah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengajukan enam Raperda Pemprov Sulteng dalam sidang paripurna DPRD, bertujuan menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemprov Sulteng Usulkan Enam Raperda Strategis, Dorong Pembangunan dan Kesejahteraan Daerah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengajukan enam Raperda Pemprov Sulteng dalam sidang paripurna DPRD, bertujuan menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) telah mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam sidang paripurna DPRD Sulteng. Usulan ini disampaikan di Palu pada hari Selasa, 10 Maret 2026. Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan yang ada.

Enam Raperda Pemprov Sulteng ini mencakup berbagai sektor penting, mulai dari pendidikan hingga pengelolaan sumber daya alam. Tujuannya adalah untuk memperkuat pembangunan daerah secara menyeluruh. Selain itu, regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Pengajuan Raperda ini merupakan langkah proaktif Pemprov Sulteng dalam memastikan bahwa kebijakan daerah selalu relevan dan responsif. Hal ini dilakukan terhadap kebutuhan masyarakat serta kebijakan nasional yang terus berkembang.

Fokus Pendidikan dan Aksesibilitas

Salah satu Raperda yang diusulkan adalah perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah. Revisi ini menjadi prioritas utama Pemprov Sulteng untuk mendukung program RPJMD 2025–2029, khususnya misi "Berani Cerdas". Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah.

Melalui kebijakan baru ini, Pemprov Sulteng berupaya memperluas akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Fokus utama diberikan kepada keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

Raperda ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan merata. Dengan demikian, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi dirinya. Revisi ini juga bertujuan untuk menyesuaikan kurikulum dan fasilitas pendidikan dengan standar nasional terkini.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Pembangunan Daerah

Pemprov Sulteng juga mengusulkan Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL). Regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum yang kuat untuk memastikan kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan daerah. Ini menekankan pentingnya peran sektor swasta dalam kemajuan wilayah.

Raperda TJSL ini diharapkan mampu menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah. Hal ini tertuang jelas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tengah. Sinkronisasi ini akan memaksimalkan dampak positif dari kegiatan TJSL.

Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap kegiatan TJSL tidak hanya bersifat seremonial. Sebaliknya, program tersebut harus memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat. Ini termasuk dukungan untuk pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Iklim Investasi

Di sektor ekonomi dan fiskal, Pemprov Sulteng mengajukan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan regulasi nasional terbaru. Penyesuaian ini krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi regional.

Perubahan Raperda Pemprov Sulteng ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, optimalisasi ini akan dilakukan tanpa menghambat iklim investasi dan aktivitas usaha di Sulawesi Tengah. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan modern, diharapkan penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan. Peningkatan PAD ini akan dialokasikan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Ini termasuk peningkatan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.

Pengelolaan Penerimaan dari IUPK

Raperda lain yang diusulkan adalah tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah. Ini bersumber dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Regulasi ini penting mengingat potensi sumber daya alam di Sulawesi Tengah.

Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang. Ketentuan ini sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Pemerintah Pusat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam pengelolaan dana ini.

Penerimaan dari IUPK ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah secara signifikan. Dana tersebut akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di seluruh sektor. Ini termasuk pengembangan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan bagi masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi