Pengamat Nilai Sikap Pemprov Sulsel Tepat Soal Pemekaran Luwu Raya dan DOB Luwu Tengah

Pengamat politik Unhas Prof. Armin Arsyad menilai sikap Pemprov Sulsel sudah sesuai aturan terkait Pemekaran Luwu Raya, khususnya pembentukan DOB Luwu Tengah, karena prasyarat administratif telah tuntas sejak 2012.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pengamat Nilai Sikap Pemprov Sulsel Tepat Soal Pemekaran Luwu Raya dan DOB Luwu Tengah
Pengamat politik Unhas Prof. Armin Arsyad menilai sikap Pemprov Sulsel sudah sesuai aturan terkait Pemekaran Luwu Raya, khususnya pembentukan DOB Luwu Tengah, karena prasyarat administratif telah tuntas sejak 2012. (AntaraNews)

Prof. Armin Arsyad, seorang pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), memberikan pandangannya mengenai sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terkait usulan pemekaran wilayah Luwu Raya. Ia menegaskan bahwa posisi Pemprov Sulsel selama ini telah selaras dengan koridor aturan serta kewenangan yang berlaku. Penilaian ini disampaikan Prof. Armin dalam keterangannya di Makassar pada hari Jumat, 13 Februari 2026.

Menurut Prof. Armin, secara administratif, Pemprov Sulsel telah menyelesaikan seluruh prasyarat yang dibutuhkan untuk pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah sejak tahun 2012. Ini menunjukkan bahwa di tingkat provinsi, proses dokumentasi dan prosedur telah rampung sepenuhnya.

Setelah tahapan tersebut diselesaikan di tingkat provinsi, kewenangan selanjutnya untuk melanjutkan proses pemekaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Oleh karena itu, Pemprov Sulsel dinilai telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur.

Prof. Armin Arsyad menjelaskan bahwa Pemprov Sulsel telah menuntaskan seluruh prasyarat administratif untuk pembentukan DOB Luwu Tengah sejak tahun 2012. Ini berarti, secara dokumen dan prosedur di tingkat provinsi, semua telah selesai dan tidak ada lagi hambatan dari sisi daerah.

Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas ini menekankan bahwa setelah proses di tingkat provinsi rampung, kewenangan untuk melanjutkan pemekaran sepenuhnya beralih ke pemerintah pusat dan DPR RI. Oleh karena itu, jika ada penundaan, hal tersebut bukan karena Pemprov Sulsel.

Ia menambahkan bahwa meminta proses dimulai dari nol lagi justru akan memakan waktu lebih lama, padahal secara administratif sudah pernah diproses dan diajukan. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian kebijakan di tingkat pusat terkait Pemekaran Luwu Raya.

Prof. Armin juga menyarankan kepada pemerintah pusat agar tidak lagi menggunakan istilah moratorium pembentukan DOB di masa mendatang, melainkan memperketat persyaratannya. Hal ini untuk menghindari penundaan yang tidak perlu pada proses yang sudah berjalan lama.

Ia menyoroti tantangan realistis dalam konteks kebijakan nasional saat ini, di mana pemerintah pusat sedang menerapkan kebijakan efisiensi dan penguatan fiskal. Pembentukan daerah otonom baru, termasuk Pemekaran Luwu Raya, cenderung tidak sejalan dengan agenda penghematan anggaran ini.

Pembentukan provinsi atau kabupaten baru membutuhkan anggaran yang sangat besar, mulai dari infrastruktur pemerintahan, belanja pegawai, hingga pembiayaan transisi. Di tengah kebijakan efisiensi keuangan negara, peluang pembentukan DOB tentu menjadi lebih kecil karena dianggap kontraproduktif dengan agenda penghematan anggaran.

Selain aspek administratif dan fiskal, Prof. Armin juga menekankan pentingnya prinsip keadilan antardaerah dalam konteks pemekaran. Ada banyak usulan pemekaran daerah di seluruh Indonesia yang sudah lama mengantre dan hingga kini masih menunggu keputusan.

Jika ada percepatan untuk satu wilayah tanpa pertimbangan menyeluruh, hal ini berpotensi menimbulkan kecemburuan politik dan ketidakadilan bagi daerah lain yang sudah lama mengantre. Keadilan ini harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan Pemekaran Luwu Raya.

Meskipun demikian, aspirasi masyarakat Luwu Raya untuk pemekaran dinilai sah secara demokratis dan perlu dihargai. Namun, prosesnya harus tetap mengikuti mekanisme konstitusional serta mempertimbangkan kesiapan fiskal dan stabilitas kebijakan nasional secara keseluruhan.

Sikap kehati-hatian Pemprov Sulsel ini bukan merupakan bentuk penolakan terhadap aspirasi pemekaran, melainkan cerminan kepatuhan terhadap aturan dan realitas kebijakan nasional yang berlaku. Keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan prioritas pembangunan nasional.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi