Wali Kota Batu Nurochman menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam Peningkatan Layanan Dasar Kota Batu. Hal ini diwujudkan melalui pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis di DPRD setempat. Ketiga raperda ini dirancang untuk menjawab kebutuhan mendasar masyarakat secara langsung.
Pembahasan raperda tersebut berfokus pada penguatan tata kelola desa, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta penataan prasarana dan utilitas publik (PSU). Nurochman menyatakan bahwa inisiatif ini akan memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik di Kota Batu. Warga diharapkan merasakan manfaat nyata dari regulasi yang akan ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa setiap raperda memiliki peran krusial dalam menyediakan akses layanan yang lebih baik dan responsif bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Batu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif. Tujuannya adalah memastikan setiap warga mendapatkan haknya atas layanan dasar yang memadai.
Advertisement
Advertisement
Salah satu raperda yang menjadi sorotan adalah tentang Penguatan Tata Kelola Desa. Regulasi ini akan memegang peran kunci dalam penyediaan akses layanan yang lebih dekat dengan masyarakat di setiap wilayah pedesaan. Kedekatan layanan dasar ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Dalam rancangan raperda ini, akan diatur pola kewenangan serta upaya peningkatan kapasitas aparatur di pemerintah desa. Hal ini bertujuan agar pelayanan yang diberikan dapat berlangsung cepat dan efektif. Pemerintah desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam melayani kebutuhan warga.
Regulasi ini juga akan memperkuat langkah Pemerintah Kota Batu dalam menjalankan tugas pemberdayaan masyarakat. Melalui pemerintah di tingkat desa, program-program pemberdayaan dapat menjangkau lebih banyak warga. Ini adalah bagian integral dari Peningkatan Layanan Dasar Kota Batu.
Advertisement
Advertisement
Raperda kedua yang dibahas menyangkut perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan penguatan terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tujuannya adalah menciptakan sistem perlindungan yang responsif dan terpadu.
Selain itu, raperda ini juga menekankan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pendamping. Penggunaan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) juga akan dioptimalkan. Hal ini untuk memastikan penanganan kasus lebih terfokus dan efektif.
Wali Kota Nurochman menegaskan bahwa warga harus merasa aman dari kekerasan. "Sistem perlindungan tidak boleh menunggu tapi hadir cepat, profesional, dan menaruh keberpihakan kepada korban," ucapnya. Ini menunjukkan komitmen kuat terhadap Peningkatan Layanan Dasar Kota Batu di sektor sosial.
Advertisement
Advertisement
Raperda ketiga adalah tentang Perubahan Perda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Regulasi ini berfokus pada usaha menutup celah ketidakjelasan tata cara penyerahan dan pengelolaan fasilitas publik. PSU merupakan bagian penting dari layanan dasar yang digunakan warga setiap hari.
Nurochman menjelaskan bahwa kualitas PSU sangat menentukan kenyamanan hidup warga. "Jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka harus memenuhi standar, tidak boleh setengah-setengah," tuturnya. Ini menunjukkan pentingnya infrastruktur yang memadai.
Diharapkan raperda ini dapat memastikan semua fasilitas publik berfungsi optimal. Penataan yang jelas akan mencegah masalah di kemudian hari dan mendukung Peningkatan Layanan Dasar Kota Batu. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang nyaman dan layak bagi seluruh penduduk.
Advertisement
Sumber: AntaraNews