Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan kinerja signifikan dalam penanganan pengaduan masyarakat. Hingga bulan Oktober 2025, lembaga ini berhasil menyelesaikan 190 laporan dari total 800 pengaduan yang masuk. Penyelesaian ini mencerminkan komitmen Ombudsman dalam menindaklanjuti setiap indikasi maladministrasi yang dilaporkan.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menjelaskan bahwa 190 laporan tersebut telah melalui proses pemeriksaan mendalam. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya praktik maladministrasi dalam pelayanan publik. Hasilnya, banyak laporan yang terbukti mengandung unsur maladministrasi dan memerlukan perbaikan serius.
Laporan yang ditangani Ombudsman Kepri didominasi oleh masalah pertanahan atau agraria, yang menjadi keluhan utama masyarakat. Selain itu, ada juga pengaduan terkait pelayanan di kepolisian dan administrasi kependudukan. Ombudsman Kepri terus berupaya memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar.
Advertisement
Advertisement
Dominasi Laporan Maladministrasi Pertanahan
Masalah pertanahan menjadi sorotan utama dalam laporan yang diterima Ombudsman Kepri sepanjang tahun ini. Banyak masyarakat mengeluhkan maladministrasi terkait layanan pertanahan di berbagai instansi. Hal ini termasuk keluhan terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, dan Kota Tanjungpinang.
Lagat Siadari menjelaskan bahwa permasalahan tanah seringkali berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan. Selain itu, pendaftaran tanah juga menjadi kendala, seperti proses pemecahan satu persil tanah menjadi beberapa sertifikat. Kondisi ini seringkali menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi masyarakat yang berurusan dengan layanan agraria.
Ombudsman Kepri secara aktif menindaklanjuti laporan-laporan ini untuk mencari solusi terbaik. Mereka berupaya memastikan bahwa proses administrasi pertanahan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Rekomendasi perbaikan diberikan kepada instansi terkait untuk mencegah terulangnya maladministrasi serupa di masa mendatang.
Advertisement
Advertisement
Maladministrasi dalam Pelayanan Publik Lainnya
Selain sektor pertanahan, Ombudsman Kepri juga menerima laporan terkait pelayanan publik di sektor lain. Pelayanan di kepolisian dan administrasi kependudukan turut menjadi objek pengaduan masyarakat. Laporan-laporan ini menunjukkan perlunya peningkatan kualitas layanan di berbagai lini pemerintahan.
Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan serius oleh Ombudsman Kepri. Proses pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk mengidentifikasi akar masalah maladministrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan rekomendasi yang tepat agar pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Ombudsman Kepri menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan wajib ditindaklanjuti oleh instansi atau lembaga pelayanan publik. Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan akuntabilitas dan perbaikan berkelanjutan. Institusi publik diharapkan dapat merespons rekomendasi ini dengan cepat dan tepat.
Advertisement
Advertisement
Kasus P3K dan Ketegasan Ombudsman
Salah satu kasus maladministrasi yang disoroti Lagat Siadari adalah pembatalan kelulusan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tenaga kependidikan di Kota Tanjungpinang. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan proses rekrutmen yang krusial. Ombudsman Kepri menemukan adanya maladministrasi dalam proses pelantikan P3K tersebut.
Lagat menjelaskan, "Meski menang seleksi P3K, tapi ia salah memilih formasi. Ini sama saja salah memilih lowongan pekerjaan, tapi tetap dilantik." Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kualifikasi dan penempatan. Ombudsman Kepri menilai bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil untuk dilantik pada posisi tersebut.
Menyikapi hal ini, Ombudsman Kepri telah memanggil Wali Kota Tanjungpinang untuk mengingatkan agar melakukan upaya pembatalan kelulusan pegawai tendik tersebut. Lagat menegaskan, "Wali Kota harus mau, karena belum ada rekomendasi Ombudsman yang tidak dilaksanakan. Kalau masih tak mau, Mendagri yang akan memanggil Wali Kota." Ini menunjukkan ketegasan Ombudsman dalam memastikan rekomendasi mereka ditaati demi tegaknya aturan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews