Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Johanes Widijantoro, baru-baru ini menegaskan urgensi profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap operasi pengamanan aksi unjuk rasa. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai insiden yang terjadi selama penyampaian pendapat di muka umum. Ombudsman RI berkomitmen untuk memastikan negara hadir melindungi hak-hak konstitusional warganya, bukan justru mencederainya.
Penekanan ini disampaikan Johanes di Jakarta, Jumat lalu, menyusul pemantauan intensif yang dilakukan Ombudsman terhadap pengamanan aksi massa di Gedung DPR RI sejak akhir Agustus. Pemantauan tersebut merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan Ombudsman dalam menjamin pelayanan publik yang prima. Ini termasuk dalam konteks pengamanan demonstrasi, penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
Kekhawatiran mendalam muncul setelah insiden tragis yang mengakibatkan meninggalnya seorang pengemudi ojek daring akibat terlindas kendaraan taktis Barracuda milik Brimob Polda Metro Jaya. Peristiwa ini menjadi sorotan utama, memicu desakan agar prosedur pengamanan aksi mengedepankan prinsip persuasif, kehati-hatian, dan perlindungan optimal terhadap masyarakat sipil.
Advertisement
Advertisement
Johanes Widijantoro secara tegas menyatakan bahwa profesionalisme dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam setiap pengamanan aksi massa. Ia menekankan bahwa kehadiran negara seharusnya berfungsi sebagai pelindung hak-hak warga, bukan sebaliknya. Ombudsman RI bertekad untuk memastikan seluruh proses penanganan kasus terkait pengamanan aksi ini berjalan transparan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Sejak akhir Agustus, Ombudsman telah aktif memantau proses pengamanan aksi di Gedung DPR RI. Pemantauan ini merupakan bagian esensif dari mandat Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini mencakup aspek pengamanan demonstrasi, penegakan hukum, dan jaminan perlindungan hak-hak warga negara yang menyampaikan aspirasinya.
Prinsip-prinsip ini selaras dengan Pasal 9 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012, yang mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum. Regulasi tersebut secara jelas mengamanatkan pendekatan persuasif dan kehati-hatian. Ini penting untuk menghindari insiden yang dapat mencederai masyarakat sipil selama proses pengamanan aksi.
Advertisement
Advertisement
Ombudsman RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden fatal yang terjadi selama pengamanan aksi, di mana seorang pengemudi ojek daring kehilangan nyawa. Peristiwa ini menjadi alarm serius yang menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan yang diterapkan. Setiap pengamanan aksi haruslah mengedepankan keselamatan dan hak asasi manusia.
Johanes menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah jaminan konstitusional yang tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, pengamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan haruslah mengedepankan prinsip humanis. Hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya korban dan memastikan aspirasi dapat disampaikan dengan aman.
Insiden yang melibatkan kendaraan taktis Barracuda miik Brimob Polda Metro Jaya ini menjadi bukti nyata perlunya peningkatan standar profesionalisme. Aparat harus selalu berpegang pada pedoman yang mengutamakan persuasif dan kehati-hatian. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pengamanan aksi tidak menimbulkan kerugian atau korban di kalangan masyarakat sipil.
Advertisement
Advertisement
Ombudsman RI tidak berhenti pada pemantauan awal, melainkan akan terus melanjutkan pengawasan terhadap aksi lanjutan yang masih berlangsung. Selain itu, Ombudsman akan berkoordinasi erat dengan Polda Metro Jaya terkait proses pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Koordinasi ini juga mencakup penanganan terhadap sekitar 600 orang peserta aksi yang ditangkap.
Sebagai bagian dari upaya verifikasi independen, Ombudsman juga berencana melakukan kunjungan langsung ke Mako Brimob Kwitang. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan kondisi terkini dari tujuh personel Brimob yang sedang menjalani pemeriksaan. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.
Ombudsman RI mengimbau seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun peserta aksi, untuk senantiasa menjaga ketertiban. Penyampaian aspirasi di ruang publik harus dilakukan secara damai, disertai dialog terbuka. Ini penting agar tidak menimbulkan ketegangan, menghindari aksi represif, dan mencegah potensi jatuhnya korban di lapangan. Untuk memfasilitasi pengaduan, Ombudsman juga membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melalui WhatsApp Center (0811-902-3737).
Advertisement
Sumber: AntaraNews