Fakta Menarik: DPD RI Tegaskan Prioritas Tenaga Kerja OAP dalam Rekrutmen Perusahaan dan Pemda

DPD RI menekankan pentingnya prioritas bagi Tenaga Kerja OAP dalam setiap rekrutmen di Papua Barat, sesuai amanat Otsus. Bagaimana regulasi ini akan mengubah lanskap ketenagakerjaan?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Menarik: DPD RI Tegaskan Prioritas Tenaga Kerja OAP dalam Rekrutmen Perusahaan dan Pemda
DPD RI menekankan pentingnya prioritas bagi Tenaga Kerja OAP dalam setiap rekrutmen di Papua Barat, sesuai amanat Otsus. Bagaimana regulasi ini akan mengubah lanskap ketenagakerjaan? (Merdeka.com)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melalui Ketua Komite III, Filep Wamafma, baru-baru ini menegaskan kebijakan otonomi khusus (Otsus) di Papua. Penegasan ini mewajibkan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja asli Papua (OAP) dalam setiap proses perekrutan karyawan.

Langkah ini diambil sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang kemudian dijabarkan dalam peraturan daerah setempat. Tujuannya adalah memastikan masyarakat lokal mendapatkan kesempatan yang adil dalam dunia kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Filep di Manokwari, Papua Barat, menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja OAP yang kompeten dan mampu bersaing secara profesional.

Kebijakan afirmasi bagi tenaga kerja OAP secara eksplisit tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022. Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di wilayah tersebut, memberikan landasan hukum yang kuat.

Menurut Perda tersebut, komposisi tenaga kerja yang diamanatkan adalah 80 persen untuk OAP dan 20 persen untuk non-OAP. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat asli Papua di sektor ketenagakerjaan.

Filep Wamafma menekankan bahwa ketentuan ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Baik pemerintah daerah maupun perusahaan swasta, terutama yang bergerak di sektor pengelolaan sumber daya alam, wajib menerapkan komposisi ini.

Penerapan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat lokal. Ini juga menjadi bentuk nyata dari keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat adat di tanah mereka sendiri.

Perusahaan berskala besar, khususnya yang beroperasi di Papua Barat, diharapkan membuka ruang rekrutmen yang adil dan transparan. Mereka juga harus konsisten menempatkan tenaga kerja OAP sesuai kompetensi masing-masing dalam struktur organisasi.

Contoh nyata adalah perusahaan pengelola minyak dan gas bumi (migas) seperti BP LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni. Perusahaan semacam ini wajib menerapkan amanat regulasi dalam penerimaan tenaga kerja OAP.

Selain itu, Filep juga menyoroti pentingnya menghindari praktik pencaloan dalam setiap proses perekrutan. Praktik ini sangat merugikan dan menghambat kesempatan bagi tenaga kerja OAP yang berkualitas.

Solusi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja OAP adalah melalui pendidikan dan pelatihan sistematis. Hal ini akan memungkinkan mereka menempati posisi jenjang karier profesional, bukan hanya pekerjaan dasar.

Setiap pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua Barat wajib berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Kontribusi ini termasuk menekan angka pengangguran, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perda Nomor 6.

Apabila tenaga kerja OAP tidak terserap secara maksimal, Filep memperingatkan bahwa tingkat pengangguran akan tetap tinggi. Ini berdampak pada kemiskinan ekstrem dan masalah stunting yang akan terus menghantui generasi mendatang di Papua.

Oleh karena itu, program penyerapan tenaga kerja OAP merupakan program mutual yang saling menguntungkan. Program ini tidak hanya memenuhi kebutuhan industri tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal secara signifikan.

Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan di Papua Barat. Ini akan menjadi fondasi bagi kemajuan daerah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi