Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan terkait sistem pemilu pada, Kamis (15/6) besok. Partai Demokrat menyatakan putusan MK telah dinanti masyarakat demi menjernihkan proses politik.
"Putusan MK ini sudah lama dinantikan untuk menjernihkan proses politik pencalegan yang menjadi keruh akibat adanya dinamika judicial review di MK, untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, kepada wartawan, Rabu (14/6).
Dia menyebut, upaya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka atau coblos caleg menjadi tertutup atau coblos partai merupakan kemunduran demokrasi. Itu sebabnya, delapan fraksi di DPR RI bulat mendorong agar MK menolak gugatan tersebut.
Berita terkait Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com
Advertisement
"Oleh karena itu, putusan ini sudah sangat dinantikan. Kita semua menaruh harapan besar atas putusan ini, apalagi MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi serta amanah reformasi," imbuh dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6) besok.
"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya.