Mahfud Ungkap Instansi yang Kelola Rampasan Aset Sudah Ditentukan, Ini Bocorannya

Mahfud menjelaskan, kini masalah instansi mana yang akan mengelola aset rampasan bukan lagi menjadi persoalan meski sempat jadi perdebatan.

Muhammad Genantan Saputra
Mahfud Ungkap Instansi yang Kelola Rampasan Aset Sudah Ditentukan, Ini Bocorannya
Mahfud MD. ©2021 Dok. Polhukam

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, tak ada lagi persoalan mengenai instansi mana yang akan mengelola rampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pemerintah sudah menyelesaikan urusan tersebut.

"Oh kalau itu sudah lama, dulu pada tahun 2016 sebenarnya itu sudah selesai, tapi kemudian kementerian lembaga mana nih yang mengelola lalu diserahkan dulu ke pemerintah," kata Mahfud saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/4).

Mahfud menjelaskan, kini masalah instansi mana yang akan mengelola aset rampasan bukan lagi menjadi persoalan meski sempat jadi perdebatan. Dia berkata, pihak pengelola rampasan aset nantinya akan diatur langsung di dalam RUU.

"Sekarang ini sudah lama selesai, persoalannya bukan di situ lagi, semua sudah sama di tingkat pemerintah," ucapnya.

"Nanti dicampurkan di dalam rancangan undang-undang, sudah tidak ada isu pengelolaannya di mana lagi, sudah selesai," jelasnya.

Mahfud menambahkan, naskah RUU Perampasan Aset secara subtantif sudah selesai. Naskah itu sudah di parah oleh 6 instansi terkait dan segera dikirim ke DPR.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat suara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia meminta aturan tersebut bisa segera rampung, sebab sudah cukup lama dibahas.

"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset itu segera diselesaikan, penting sekali undang-undang ini, penting sekali," ujarnya

"Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai rancangan undang-undang Perampasan aset, saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai," kata Mahfud.

"Dan sudah diberi paraf oleh Menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga terkait dalam hal ini Menkum HAM, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya Menko Polhukam sudsh memaraf naskah yang akan dikirim ke DPR," sambungnya.

Rekomendasi