Kortas Tipidkor Dukung RUU Perampasan Aset Beri Koruptor Efek Jera

Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kortas Tipidkor Dukung RUU Perampasan Aset Beri Koruptor Efek Jera
Komisi III DPR RI resmi memulai penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hari ini, Kamis (15/1/2025). (Foto: Delvira Hutabarat)

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mendukung DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hal baru. Menurutnya, usulan tersebut telah dibahas sejak dirinya masih bertugas di KPK.

"Bahkan pada saat saya masih di KPK dulu ini sudah disampaikan juga, diusulkan juga. Nah, kami ya tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan ya oleh DPR ya," kata Affandi Eka Putra di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Ia menilai pengesahan RUU tersebut dapat membuat pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif.

"Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif, menurut pandangan kami, ya," tambahnya.

Affandi juga meyakini keberadaan UU Perampasan Aset dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

"Minimal ada efek jera yang disampaikan atau ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini," katanya.

Di sisi lain, Affandi memahami bahwa pembahasan RUU tersebut melibatkan berbagai kepentingan. Karena itu, ia menyoroti dinamika yang menyertai proses perumusannya.

 

Kortas Tipidkor Siap Terapkan Aturan

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat P2A Kortas Tipidkor Polri, Kombes Eko Novan, menjelaskan terdapat dua prinsip utama dalam perampasan aset, yakni conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture.

Eko mengatakan Kortas Tipidkor hingga kini telah menerapkan prinsip conviction-based forfeiture, yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana.

"Jadi kami merampas aset berdasarkan putusan pidana. Jadi dan kami ada di gerbang terdepan," tutur Eko.

Ia memastikan Kortas Tipidkor siap menjalankan ketentuan mengenai perampasan aset apabila RUU tersebut disahkan. Menurutnya, pihaknya telah memikirkan upaya pengembalian aset negara yang hilang dalam setiap perkara.

"Saya rasa apakah ada persiapan khusus, itu sudah kami laksanakan dan kami siap. Apa pun produk undang-undang itu, kami penegak hukum pasti melaksanakan undang-undang tersebut, apalagi penelusuran aset," tandas Eko.

Rekomendasi