Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin meminta anggotanya yang ditangkap dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya. Sebab, salah satu anggota KAMI Jumhur Hidayat yang sempat diisolasi ke RS Polri karena alasan terpapar Covid-19. Apalagi ada berita 48 tahanan Mabes Polri terpapar Covid-19.
"Maka KAMI mendesak agar demi kemanusiaan untuk dilakukan pembebasan atau pembantaran ke RS atau penangguhan tahanan," kata Din dalam konferensi pers KAMI, Kamis (26/11).
Din mengaku kesulitan untuk menemui anggota KAMI yang ditahan Polri. Kata dia, hanya akses terbatas yang diberikan untuk menemui tahanan Mabes Polri.
Lebih lanjut, Din mengungkit awal penyebaran Covid-19 ketika tahanan dan terpidana dibebaskan karena alasan kesehatan. Sehingga dia minta anggota KAMI yang ditahan ditangguhkan penahanan dengan alasan sama.
"Bagaimana yang dilakukan Polri terhadap terpidana kriminal yang di awal Covid-19 bahkan dilepas, para tokoh-tokoh yang kritis ini kemudian tidak dilakukan yang sama gitu," ucap Din.
Ia pun mempermasalahkan penangkapan anggota KAMI karena hanya berbicara di media sosial dan bersikap kritis. UU ITE yang dijadikan alasan polisi dinilai hanya untuk menghabisi tokoh kritis terhadap pemerintah.
"Kita menunggu dan selalu mendesakkan ada keadilan. Sebab perlakuannya sudah kami protes tidak adil. Tokoh koruptor kelas kakap tidak diborgol, ketika konpers juga tidak ditampilkan seperti itu. Ini sungguh bagi kami tindakan yang over acting," kata Din.
Sebelumnya, tiga anggota KAMI ditahan Mabes Polri. Mereka adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.