Hakim MK Minta Rizal Ramli Tegaskan Dalil Mau Nyapres di Gugatan UU Pemilu

Suhartoyo menilai, Rizal kurang penegasan dalil keinginannya maju sebagai calon presiden. Menurut Suhartoyo, bila memang itu tujuan Rizal melakukan gugatan, maka seharusnya hal itu dipertegas dalam permohonan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Hakim MK Minta Rizal Ramli Tegaskan Dalil Mau Nyapres di Gugatan UU Pemilu
Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold di MK. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memberi nasihat perbaikan, terhadap gugatan Rizal Ramli selaku pemohon. Rizal menggugat ambang batas presiden 20 persen dalam UU Pemilu karena dianggap tidak demokratis.

Namun dalam gugatannya, Suhartoyo menilai, Rizal kurang penegasan dalil keinginannya maju sebagai calon presiden. Menurut Suhartoyo, bila memang itu tujuan Rizal melakukan gugatan, maka seharusnya hal itu dipertegas dalam permohonan.

"Saya melihat dalam permohonan ini Rizal dan Abdul Rochim mendalilkan bahwa akan mencalonkan diri menjadi capres pada pilpres yang akan datang, tentu harus dibangun argumen untuk meyakinkan mahkamah adalah, secara faktual atau substansial sebagai bukti permulaan bahwa para pemohon ini akan mencalonkan," kata Suhartoyo di ruang sidang majelis Mahkamah Konstisusi, Senin (21/9).

Menurut Suhartoyo, kuasa hukum Rizal Ramli, Refly Harun, menjelaskan bertolak belakang atas gugatan kliennya. Refli mengatakan, gugatan itu dilakukan karena ada kerugian dialami empat partai pada Pilpres 2019. Karenanya Suhartoyo menegaskan, siapa sesungguhnya pihak dirugikan pada ambang batas tersebut.

"Pak Refly mengatakan, 4 partai secara konstitusional dirugikan, ini artinya apa sesungguhnya 2 pemohon hari ini yang dirugikan? atau sesungguhnya lebih mendekati kerugian dalam konteks permohonan hari ini adalah 4 partai tadi? Berkarya, PSI, Garuda, dan Perindo," jelas Suhartoyo.

Suhartoyo meminta, agar permohonan gugatan dapat diperbaiki. Dia meminta agar permohonan dapat mengurai kedudukan hukum dan mengelaborasi dengan memberi spektrum permohonan kepada majelis terkait keinginan pemohon untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden.

"Elaborasikan spektrumnya agar kami yakin bahwa benar pemohon ini 2 warga negara yang akan mencalonoan diri sebagai calon preiden dalam kontestasi Pemilu mendatang," tutup Suhartoyo.

Rekomendasi