DPD Golkar Maluku: 10 Ketua DPD II Dinonaktifkan Karena tak Raup Suara Signifikan

DPD I Partai Golkar Maluku angkat bicara terkait penonaktifan 10 dari 11 ketua DPD tingkat dua. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terhadap seluruh DPD II terkait hasil pilpres dan pemilu legislatif 17 April 2019.

Wisnoe Moerti
Oleh Wisnoe Moerti - Reporter
DPD Golkar Maluku: 10 Ketua DPD II Dinonaktifkan Karena tak Raup Suara Signifikan
DPD II Partai Golkar Maluku Dinonaktifkan. ©2019 Merdeka.com

DPD I Partai Golkar Maluku angkat bicara terkait penonaktifan 10 dari 11 ketua DPD tingkat dua. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terhadap seluruh DPD II terkait hasil pilpres dan pemilu legislatif 17 April 2019.

"Alasan dinonaktifkan para Ketua DPD II ini karena tidak meraup suara signifikan pada pilpres dan pileg 17 April 2019, sehingga Partai Golkar tingkat provinsi harus kehilangan satu kursi di DPR RI," kata Ketua Bidang Kaderisasi DPD Partai Golkar Maluku Ridwan Marasabessy di Ambon, seperti dilansir Antara, Rabu (10/7).

Para Ketua DPD II Partai Golkar yang dinonaktifkan adalah Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Tengah. Kecuali untuk Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap dipertahankan karena dinilai berhasil dalam pemilu lalu.

Menurut dia, sebelum mengambil keputusan, sudah ada konsultasi terlebih dahulu dengan dewan pimpinan pusat dan bahkan pihak DPP Partai Golkar sendiri sudah mengizinkan.

"Keputusan untuk menonaktifkan mereka bukan kita yang menentukan, sebab dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu, yang mengusulkan untuk dinonaktifkan itu hampir seluruh pengurus yang hadir," jelas Ridwan.

Menurutnya, dinamika terus berjalan. Pihaknya mengambil inisiatif untuk membentuk tim 15 yang diketuai Richard Rahakbauw.

"Seluruh keputusan tim 15 ini berdasarkan aklamasi tanpa pembahasan dan dalam aklamasi itu diserahkan semuanya kepada Richard Rahakbauw sebagai Ketua Tim 15 tentang siapa-siapa saja yang 'dipenjabatkan' dan ada 10 orang. Kini tinggal prosesnya kita tindak lanjuti ke DPP," katanya.

Bagi pihak yang merasa dirugikan dengan hasil pleno yang sudah dilakukan tim 15, mereka dipersilakan untuk melaporkan masalah ini ke mahkamah partai lewat DPP.

"Apapun yang menjadi keputusan mahkamah partai, kami yang melaksanakan rapat pleno siap menerima, dan mereka yang mendapat sanksi juga harus bisa menerima," kata Marasabessy.

Sementara, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penonaktifan tersebut, belum memberikan penjelasan.

Rekomendasi