Kuasa hukum JK: Tak perlu khawatir putusan MK bukan tentukan siapa wapres terpilih

Menurut dia, Jusuf Kalla hanya ingin memberikan kepastian hukum dan tentunya baik untuk masa depan demokrasi bangsa.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kuasa hukum JK: Tak perlu khawatir putusan MK bukan tentukan siapa wapres terpilih
Jusuf Kalla di Konferensi Internasional ke-24 Asia. ©2018 Tim Media Wapres

Irman Putra Sidin selaku kuasa hukum Jusuf Kalla (JK) mengatakan, putusan MK nantinya tetap tidak bisa memutuskan siapa Cawapres terpilih. Menurut dia, Jusuf Kalla hanya ingin memberikan kepastian hukum dan tentunya baik untuk masa depan demokrasi bangsa.

Irman menegaskan, tidak ada niat dari Jusuf Kalla melanggengkan kekuasaan. Jadi, kata Irman, tidak perlu ada polemik yang berkepanjangan apalagi sampai menuding ingin kembali ke masa lalu atau orde baru.

"Harus dipahami bahwa putusan MK bukan yang menentukan siapa Wapres terpilih. Putusan ini hanya memberikan kepastian hukum tentang Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wapres memang masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 2 tahun periode," kata Irman dalam diskusi Suropati Syndicate di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

Oleh karena itu, Irman menuturkan bagi mereka yang ingin jadi Wapres nantinya tidak perlu ketakutan lantaran JK jadi pihak terkait dalam gugatan itu. Yang jelas, imbuh Irman, kewenangan memilih Cawapres masih ada di koalisi Parpol dan berujung di masyarakat.

"Jalan masih panjang, jangan berpikir yang ketakutan. Jadi teman-teman yang berniat ingin jadi Wapres tidak perlu khawatir karena ini putusan MK bukan menentukan siapa Wapres terpilih. Yang mengusulkan Presiden terpilih dan Wapres adalah Partai Politik dan yang menentukan Presiden terpilih adalah WNI," imbuh Irman.

Seperti diketahui Partai Perindo mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla pun masuk sebagai pihak terkait. Surat gugatan itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin.

Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

Reporter: Moch Harunsyah
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi