Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut berkomentar terkait pro dan kontra gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke Mahkamah Konstitusi (MK). SBY menilai masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi cukup dua periode.
"Uji materi silakan berproses sebagai pelaku reformasi, jiwa UUD 45 khusus pembatas presiden dan wapres amanah reformasi agar tidak terlalu lama seseorang memiliki kekuasaan baik presiden dan wapres. Semangat dan rohnya dibatasi dua periode," kata SBY usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediaman pribadinya, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/7).
Meski demikian, Ketua Umum Partai Demokrat itu menyerahkan sepenuhnya ke MK untuk menerima atau menolak gugatan tersebut. "Silakan MK membahasnya, kembalikan pada semangatnya, apa yang dikehendaki bangsa ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Meski uji materi ini diajukan Perindo, Kuasa hukum JK Irmanputra Sidin memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.
Jusuf Kalla sendiri telah menjabat wakil presiden selama dua kali meski tak dua periode langsung. Dia pernah menjadi wakil presiden SBY pada 2004-2009. Kini, Jusuf Kalla menjabat wakil presiden Joko Widodo untuk periode 2014-2019.