Sebar formulir C6 plus uang Rp 25.000, anggota KPPS Boyolali dipecat

Pelaku membantah meminta warga memilih salah satu pasangan calon kepala daerah.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Sebar formulir C6 plus uang Rp 25.000, anggota KPPS Boyolali dipecat
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Boyolali diberhentikan lantaran tertangkap tangan membagikan formulir C6 dengan menyelipkan uang Rp 25.000. KPU Boyolali memberhentikan anggota KPPS tak lama setelah peristiwa terjadi, Senin (7/12) malam.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Boyolali, Narko Nugroho mengatakan anggota KPPS itu berasal dari Desa Sukerojo, Kecamatan Musuk, Boyolali. Dia mengaku telah meminta KPU memberhentikan anggota KPPS itu karena terbukti menyebar undangan disertai uang untuk menyoblos pasangan tertentu.

"KPU malam itu telah memberhentikan dia, karena terbukti membagikan formulir C6 atau surat pemberitahuan untuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disteples dengan uang Rp 25.000 per kepala," kata Narko Nugroho kepada wartawan, Selasa (8/12).

Sebelum meminta KPU memberhentikan anggota KPPS, pihaknya mengaku telah meminta keterangan tiga orang saksi. Saksi yang dimaksud tak lain warga yang bersedia mengembalikan uang yang telah diterima dari anggota KPPS.

"Pelaku mengaku telah menyebarkan undangan disertai uang ke 80 warga. Kami masih sulit membuktikan dari mana uang ini berasal lantaran pelaku mengatakan kalau uang yang dibaginya berasal dari kantong pribadinya," jelasnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku membantah meminta warga memilih salah satu pasangan calon kepala daerah. Dia berdalih aksinya itu hanya bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih.

Rekomendasi