Ini nama-nama anggota DPR pengusul RUU Pengampunan Nasional

Ternyata, pengusul RUU untuk mengampuni koruptor itu atas inisiatif dari empat fraksi.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Ini nama-nama anggota DPR pengusul RUU Pengampunan Nasional
Rapat Paripurna DPR. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Sejumlah anggota DPR mengusulkan RUU Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) dimasukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Ternyata, pengusul RUU untuk mengampuni koruptor itu atas inisiatif dari empat fraksi.Namun, mayoritas pengusul berasal dari Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar yang masing-masing mengutus 12 anggotanya. Dalam Pasal 9 RUU tersebut tertulis bahwa; orang pribadi atau badan yang mendapatkan pengampunan nasional dapat memperoleh fasilitas berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang Pengampunan Nasional ini diundangkan.Berikut nama-nama pengusul RUU Pengampunan Nasional.Fraksi PDIP1. Nusyirwan Soejono

2. Aria Bima

3. Dwi Ria Latifa

4. Ono Surono

5. My Esti Nijayati

6. Sofyan Tan

7. Junico BP Siahaan

8. Budi Yuwono

9. Sadarestuwati

10. Andreas Eddy Susetyo

11. Ridwan Andi

12. Henry YosodiningratFraksi Golkar1. Misbakhun

2. Tantowi Yahya

3. Adies Kadir

4. Dodi Alex

5. Babang Wiyogo

6. John K Aziz

7. Daniel Mutaqien

8. Kahar Muzakir

9. Muhidin Said

10. Dito Ganinduto

11. Hamka B Kady

12. Robert J KardinalFraksi PPP1. Aditya Mufti Arifin

2. Mukhlisin

3. Amirul Tamim

4. Arwani Thomafi

5. Elviana

6. Fadly Nurzal

7. Dony A.MFraksi PKB1. Irmawan

2. Rohani Vanath.

Rekomendasi