Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lucky Hakim menyebut bila Presiden Joko Widodo senang melanggar aturan. Tudingan itu menyusul larangan terhadap menteri-menterinya agar tak menghadiri rapat di DPR."Bagaimana tidak (senang melanggar aturan), baru-baru ini Pak Jokowi menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR," kata Anggota Komisi VII ini di Bekasi, Selasa (25/11).Padahal kata dia, dalam merubah APBN, sudah seharusnya Pemerintah melalui Presiden melakukan rapat koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR guna mendapat persetujuan.Setelah itu, menurut dia, Presiden Jokowi kembali melanggar aturan dengan mengeluarkan keputusan agar para Menterinya tidak menghadiri panggilan rapat dari DPR."Di UU Nomor 17 tahun 2014 pada Pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," kata Lucky."Sekarang bagaimana kami (DPR RI) bisa menjalankan fungsi legislasi, anggaran serta pengawasan kalau pelaksana anggarannya yaitu pemerintah berikut kementeriannya tidak hadir dalam rapat-rapat baik dengan Pimpinan maupun Komisi di DPR," kata dia.Politisi PAN menyebut, dalam Pasal 73 ayat 1 UU MD3 dijelaskan bahwa DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara dan atau pun pejabat pemerintah secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR."Dan itu sifatnya adalah wajib, seperti yang tertuang pada Pasal 73 ayat 2," pungkasnya
Lucky Hakim sebut Jokowi senang langgar aturan
Menurut Lucky Jokowi kembali melanggar aturan dengan mengeluarkan keputusan agar para menterinya tidak menghadiri di DPR
Advertisement
Rekomendasi