Pimpinan DPR ancam panggil paksa Menteri Rini jika tak mau rapat

Komisi sudah sah mengundang mitra kerja. Sehingga, jika tak datang komisi berhak panggil paksa pemerintah.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Pimpinan DPR ancam panggil paksa Menteri Rini jika tak mau rapat
Rini Soemarno. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Menteri BUMN Rini Soemarno kirim surat ke Sekretariat Jenderal DPR agar tak mengundang pejabat BUMN rapat di parlemen. Surat ini menuai kecaman karena dinilai mengintervensi DPR.Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan Rini salah alamat kirim surat ke Setjen DPR. Menurut dia, yang berhak undang pemerintah rapat di DPR adalah pimpinan."Alamat surat saja salah, ke sekjen, yang undang pimpinan DPR. Teknis dia enggak benar melayangkannya. Kita harus lihat apa alasannya," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11).Agus menjelaskan, komisi sudah sah mengundang mitra kerja. Sehingga, jika tak datang komisi berhak panggil paksa pemerintah."Kita semua ini resmi mengundang, pimpinan DPR, berjalan seperti itu, kalau memang tidak datang pertama, kedua, sampai beberapa kali enggak datang ada mekanisme (panggil paksa)," terang dia.Agus menekankan, meski belum semua fraksi menyerahkan nama, kerja komisi sudah bisa berjalan dan sah. "Ini kan melaksanakan raker, RDPU, bukan mau soal interpelasi. Sekarang ini komisi sudah sah, walau belum lengkap. Kalau diundang datang," tegas dia.Berikut isi surat Rini Soemarno ke Setjen DPR agar tak kirim surat undangan ke kementerian, yang dikutip merdeka.com:Nomor: S-724/MBU/XI/2014Sifat: Sangat segeraLampiran: -Hal: permohonan penundaan jadwal-jadwal rapat dengar pendapat komisi VI DPR RI dengan pejabat Eselon I KBUMN dan BUMNKepada Yth,Sekretaris Jenderal DPR-RIDi-JakartaSehubungan dengan adanya beberapa surat undangan dari deputi persidangan dan KSAP DPR-RI kepada deputi menteri BUMN dan BUMN untuk melaksanakan rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI dengan deputi menteri BUMN dan BUMN (contoh copy terlampir), maka dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan.Ditandatangi oleh Rini M Soemarno

Rekomendasi