Sejumlah ketua umum (ketum) partai dilengserkan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka adalah Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Suryadharma Ali.Mantan Ketum Demokrat, Anas Urbaningrum mengatakan, dia mundur setelah mempunyai status hukum sebagai tersangka. Namun dirinya meyakini, status tersangka yang kini diterimanya diyakini lebih kepada faktor non hukum."Saya punya standar etik pribadi. Saya mengatakan, kalau saya punya status hukum sebagai tersangka maka saya akan berhenti sebagai ketua umum Partai Demokrat," kata Anas dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2013).Berikut ketum partai ini dilengserkan karena terjerat kasus korupsi.
Advertisement
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum menyatakan berhenti sebagai ketua umum Partai Demokrat terkait dengan status yang disandangnya kini sebagai tersangka kasus hambalang."Saya berhenti sebagai ketua umum Partai Demokrat," kata Anas dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2).Sebelum menyatakan mundur, Anas menegaskan, status tersangka yang kini diterimanya diyakini lebih kepada faktor non hukum."Saya punya standar etik pribadi. Saya mengatakan, kalau saya punya status hukum sebagai tersangka maka saya akan berhenti sebagai ketua umum Partai Demokrat," tukas Anas."Ini bukan soal jabatan dan posisi, ini soal standar etik pribadi," imbuh Anas.
Advertisement
Luthfi Hasan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq mengundurkan diri dari posisinya sebagai presiden partai Keadilan Sejahtera (PKS). Luthfi mengaku hendak berkonsentrasi menghadapi kasus dugaan suap impor daging yang menyeret namanya.Meski demikian, Luthfi tetap optimis PKS akan masuk tiga besar di pemilu 2014. "Insya Allah, PKS tanpa ada saya, dia akan terus bekerja dan masuk dalam tiga besar," kata Luthfi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/1).Menurutnya, saat ini dia memerlukan waktu untuk menghadapi kasus yang diduga membelitnya. "Sebagaimana sudah diketahui, banyak pihak, saya sedang menghadapi suatu masalah, yang sudah barang tentu memerlukan waktu untuk menjalani proses hukum hingga, bisa dibuktikan benar atau salah masalah yang sedang saya hadapi," katanya.
Advertisement
Suryadharma Ali
Rapat DPP PPP yang digelar Selasa (9/9) hingga Rabu dini hari, memutuskan memecat Suryadharma Ali (SDA) dari posisi ketua umum. Keputusan tersebut merupakan puncak dari rekomendasi DPP agar SDA mengundurkan diri, namun tidak dilaksanakan."Saya dilaporkan pukul 02.00 WIB, lewat sudah diambil keputusan Pak Suryadharma diberhentikan sebagai ketua umum," kata Wakil Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa kepada merdeka.com, Rabu (10/9).Alasan pemecatan SDA karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana haji di Kementerian Agama. PPP menilai status hukum tersebut membatasi gerak dan fungsinya sebagai ketua umum partai.