Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Ini Vonis Komut PT IAE yang Ditetapkan Hakim

Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, dinyatakan bersalah di kasus korupsi jual beli gas PGN. Vonis dan kewajiban uang pengganti diputus Tipikor.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Ini Vonis Komut PT IAE yang Ditetapkan Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis Komut PT IAE. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dalam kasus korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Arso dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait transaksi jual beli gas PGN pada periode 2017–2021.

Pidana penjara terhadap Arso disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.

Amar Putusan: Denda, Uang Pengganti, dan Konsekuensi

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Majelis hakim juga mewajibkan Arso membayar uang pengganti sebesar Rp 118.247.843.796,16 (sekitar Rp 118,24 miliar). Uang pengganti itu harus dilunasi paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.

Apabila harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa 4 tahun penjara.

Pengadilan juga memerintahkan penuntut umum membuka pemblokiran sejumlah rekening sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Pelaksanaannya dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Majelis turut membacakan amar terkait status penahanan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur hakim.

Tuntutan KPK dan Status Banding di Kasus Korupsi PGN

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Baik jaksa penuntut umum maupun Arso masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Pada tuntutannya, jaksa juga meminta Arso membayar uang pengganti sebesar Rp 118.247.843.796,16 (sekitar Rp 118,24 miliar) dengan subsider 4 tahun penjara.

Rekomendasi