Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 44 pelanggar yang kedapatan membuang atau membakar sampah sembarangan sepanjang Januari hingga September 2026.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 73 pelanggar aturan persampahan yang dikenai sanksi Pemprov DKI. Sebanyak 29 pelanggar lainnya merupakan penyedia jasa angkutan bidang kebersihan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah di Jakarta yang mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pilah sampah.
“Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini, ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini melalui Dinas LH, Kominfotik, dan sebagainya.
Kemudian ada 44 yang dikenakan sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah,” ujar Pramono saat meninjau sistem pengelolaan sampah di Saringan Sampah TB Simatupang (SSTTBS), Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Menurut Pramono, penerapan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 mengubah pola pengelolaan sampah di Jakarta. Jika sebelumnya menggunakan pola angkut-buang, kini sistem diarahkan menjadi pilah-angkut-olah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan sanksi terhadap perusahaan berupa denda dan surat teguran.
Namun, nama perusahaan yang telah dikenai sanksi belum diumumkan karena proses penegakan hukum masih berlangsung.
“Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua. Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar,” kata Dudi.
Dudi mengatakan sebagian perusahaan memperbaiki pengelolaan sampah setelah menerima teguran. Menurut dia, perusahaan yang telah mendapat teguran kedua umumnya tidak sampai menerima teguran ketiga sehingga namanya belum diumumkan.
Advertisement
Perusahaan Takut Masuk Daftar Hitam
Pramono mengatakan perusahaan cenderung menghindari pengumuman nama karena sebagian di antaranya bekerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe atau Horeka.
“Jadi kenapa mereka ini rata-rata takut namanya diumumkan di publik? Karena mereka ini kan kerja samanya dengan Horeka: hotel, restoran, kafe,” ungkapnya.
Menurut Pramono, pengumuman nama perusahaan hingga kemungkinan masuk daftar hitam Pemprov DKI dapat berdampak terhadap kerja sama mereka dengan sektor tersebut.
“Begitu ketika diumumkan, kemudian diblacklist oleh Pemerintah DKI Jakarta, itu seperti orang menutup periuk nasinya sendiri. Maka sampai dengan teguran kedua, rata-rata mereka kemudian bersedia untuk membayar dan juga memperbaiki cara penanganan sampah di Jakarta,” ujar Pramono.
Pramono berharap penegakan aturan tersebut dapat mendorong perbaikan pengelolaan sampah di Jakarta.