Mobil Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Lacak Pemilik Lewat Korlantas

Ombudsman mendapati deretan mobil mewah di klaster hunian Lapas Cibinong. Pemiliknya akan ditelusuri lewat data Korlantas. Begini langkah yang ditempuh.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Mobil Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Lacak Pemilik Lewat Korlantas
Ombudsman Menjelaskan Gambaran Area Lapas Cibinong (Winda Nelfira/Liputan6.com)

Ombudsman menemukan mobil mewah, mulai dari Toyota Alphard hingga Fortuner, terparkir di area klaster hunian Lapas Kelas IIA Cibinong. Lembaga ini akan menelusuri kepemilikan kendaraan untuk melihat kemungkinan keterkaitan dengan warga binaan di Lapas Cibinong.

Anggota Ombudsman, Fikri Yasin, menyebut pihaknya telah mendokumentasikan jenis kendaraan serta nomor pelat yang terlihat saat inspeksi mendadak.

"Misalnya ada Alphard, ada Fortuner, kemudian banyak mobil yang lain," kata Fikri dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Dia menambahkan, kendaraan-kendaraan itu berada di klaster yang memiliki sejumlah bangunan hunian. Beberapa rumah disebut memiliki garasi, baik terbuka maupun tertutup.

"Yang menurut kita kalau memang itu untuk napi, napi yang biasa rasanya kan nggak mungkin di tempat ini," ujar Fikri.

Minta Korlantas Telusuri Pemilik Mobil

Fikri memastikan seluruh dokumentasi terkait mobil mewah di Lapas Cibinong telah diamankan Ombudsman, termasuk data pelat nomor yang tercatat di lokasi.

"Saya nggak tahu nanti misalnya karena kalau mobil kan mungkin sederhana saja nih dipindahkan nanti menjadi hilang mobil itu nggak ada di situ. Tapi ya kami semua punya dokumennya," kata Fikri.

Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Korlantas Mabes Polri untuk menelusuri data kepemilikan berdasarkan nomor pelat yang telah didokumentasikan.

"Dan ini dalam rangka koordinasi akan kami tanyakan kepada pihak yang berwenang, Korlantas Mabes Polri, apakah plat-plat tersebut terdata atas nama siapa dan dipegang oleh siapa," ujar Syafrida.

Syafrida menegaskan proses penelusuran tidak dapat dilakukan secara instan. Ombudsman masih melakukan pendalaman atas temuan sidak sebelum hasilnya disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Rekomendasi