DPR Usul Pembentukan Badan Satu Data Indonesia, Ini Tugasnya

RUU Satu Data Indonesia juga membagi kewenangan secara tegas antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa atau kelurahan.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
DPR Usul Pembentukan Badan Satu Data Indonesia, Ini Tugasnya
DPR menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai lembaga yang mengoordinasikan tata kelola data nasional.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan BSDI nantinya bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Badan tersebut berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data.

“Yang kelima, kelembagaan yang kuat melalui badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data,” kata Sturman dalam rapat, Rabu (23/9/2026).

Menurut Sturman, RUU Satu Data Indonesia juga membagi kewenangan secara tegas antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa atau kelurahan.

Masing-masing tetap memiliki kewenangan dalam memproduksi, mengelola, memutakhirkan, menyediakan, dan memanfaatkan data.

“Pembangunan pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi, mengelola, memutakhirkan, menyediakan, dan memanfaatkan data sesuai kewenangan masing-masing tanpa menghilangkan kewenangan produsen data,” ujarnya.

Sturman menyebut pembagian kewenangan tersebut menjadi jawaban atas persoalan tumpang tindih dalam tata kelola data nasional.

“Inilah jawaban rancangan undang-undang ini atas persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghalangi tata kelola data nasional,” katanya.

 

Data Jangan Dikuasai 1 Lembaga

Dia menegaskan integrasi data tidak berarti seluruh data akan dipusatkan dan dikuasai satu lembaga. Sistem yang dibangun menggunakan interoperabilitas dengan tetap mempertahankan kepemilikan, penguasaan, pengendalian, dan tanggung jawab pengelolaan data pada instansi produsen.

“Interoperabilitas tanpa sentralisasi. Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, pengendalian maupun tanggung jawab pengelolaan data dari instansi produsen data,” tegasnya.

Materi RUU Satu Data Indonesia telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 22 Juli 2026 sebagai RUU inisiatif DPR dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk memperoleh tanggapan pemerintah.

RUU tersebut terdiri dari 17 bab dan 138 pasal. Selain mengatur kelembagaan BSDI, rancangan aturan itu memuat ekosistem Satu Data Indonesia, data dasar nasional, standar dan metadata, arsitektur sistem, infrastruktur teknis, pengawasan hingga penyelesaian sengketa.

Rekomendasi