Partai Demokrat membuka opsi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden didukung minimal dua hingga maksimal tiga fraksi di DPR.
Sekjen DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut angka tersebut masih berupa wacana yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu.
Menurut Herman, syarat minimal dukungan dua fraksi menjadi salah satu bentuk kompromi awal antarpartai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold menjadi 0 persen.
“Kalau 0 persen kan terlalu banyak, tentu harus ada batasan. Nah kalau dibatasin dua fraksi, minimalnya paling tidak ada tiga kandidat atau empat kandidat yang lebih mengerucut,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Herman menegaskan Demokrat belum menetapkan angka tersebut sebagai keputusan final. Pembahasan masih akan melibatkan DPR, ahli, praktisi, dan pengamat pemilu.
“Ini adalah kompromi hari ini. Ke depan kan bisa saja ada perdebatan, ada masukan, ada pandangan, pendapat,” ujarnya.
Advertisement
Pembatasan Dukungan Partai
Selain batas minimal, Herman menyebut muncul pula usulan pembatasan maksimal dukungan fraksi. Menurut dia, pembatasan tersebut diperlukan agar ruang pencalonan tetap terbuka.
“Kalaupun maksimal dibatasi ya ini untuk membuka ruang supaya kemudian tidak numpuk menjadi calon yang lebih sempit,” katanya.
Herman mengatakan jika wacana minimal dua dan maksimal tiga fraksi disepakati, jumlah pasangan calon diharapkan tidak terlalu banyak, tetapi juga tidak membatasi ruang pencalonan.
“Kalau sekarang wacana yang berkembang kemudian dibatasi dua fraksi minimal dan maksimal tiga fraksi itu saya kira ini sebuah konsep yang dianggap ideal,” ujarnya.
Meski demikian, Herman menegaskan keputusan akhir masih menunggu pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.
“Kalau kemudian nanti disepakati itu, ya Demokrat ikut,” katanya.