Pendaftaran sengketa ditutup, 12 parpol nasional ajukan gugatan

"Satu lokal Aceh yang tidak ajukan permohonan adalah Partai Aceh," ujar Sekretaris MK, Janedjri.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pendaftaran sengketa ditutup, 12 parpol nasional ajukan gugatan
mahkamah konstitusi. merdeka.com

Pendaftaran sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ditutup tepat pukul 23.51 WIB. Kesempatan itu rupanya dimanfaatkan oleh 14 partai politik yang bertarung di Pileg lalu untuk mengajukan gugatan."Berdasarkan data dari administrasi registrasi perkara di MK, diketahui sampai jam 23.51 masuk permohonan dari 14 parpol terdiri, 12 nasional dan dua lokal. Satu lokal Aceh yang tidak ajukan permohonan adalah Partai Aceh," ujar Sekretaris MK, Janedjri M Gaffar, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2014) dini hari.Partai Damai Aceh menjadi partai pertama yang melayangkan gugatan ke MK pada Minggu (11/5/2014) pukul 22.24 WIB. Kemudian dilanjut Partai Nasional Demokrat yang menyambangi MK pada Senin (12/5/2013), pukul 19.30 WIB.Sementara itu, Partai Amanah Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi dua partai terakhir yang mendaftarkan sengketa pileg ke MK. PAN hadir pada Senin pukul 22.57 WIB dilanjut PKB 16 menit kemudian.MK pun memberi kesempatan kepada para pemohon gugatan sengketa pemilu untuk melengkapi berkas-berkas selama 3x24 jam, yang berakhir pada Kamis (15/5/2014) pukul 23.51 WIB. Namun persidangan baru dimulai pada 23 Mei mendatang.

Rekomendasi