Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan salah satu gugatan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu dan Pilpres. Jika gugatan itu dikabulkan pemilu akan digelar serentak dan tak ada aturan ambang batas pencalonan presiden. Wakil Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menyatakan setiap gugatan yang diajukan ke MK merupakan hak konstitusi setiap warga negara yang harus dihargai. Lalu, sebagai anggota DPR dirinya siap menjalankan keputusan tersebut."Kita harus hormati siapa saja yang ajukan gunakan hak konstitusional (judical review) terhadap Undang-Undang Pilpres. Apapun keputusan MK, DPR, pemerintah dan partai siap jalankan," kata Tjatur di Gedung DPR, Rabu (23/1).Politikus PAN ini menuturkan, di dalam putusan perkara hukum biasanya ada tiga azas yang dipertimbangkan yakni azas kepastian hukum, keadilan, dan azas kemanfaatan. Jika melihat salah satu azas itu, keputusan tersebut nantinya lebih bermanfaat dilaksanakan pada Pemilu yang akan datang."Dari sisi hukum, kepastiannya kalau diterima dilaksanakan sekarang. Kalau azas kemanfaatan, puncaknya kepastian keadilan lebih bermanfaat nanti 2019," pungkasnya.Perlu diketahui, rencananya hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas judical review Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu dan Pilpres diadakan secara serentak yang diajukan pengamat politik Effendi Ghazali.Sidang perkara dengan Nomor 14/PUU-XI/2013 itu sendiri dijadwalkan pada pukul 13.30 WIB, Kamis (23/1).
PAN nilai pemilu serentak lebih bermanfaat di 2019
"Apapun keputusan MK, DPR, pemerintah dan partai siap jalankan," kata Tjatur.
Advertisement
Rekomendasi