Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyarankan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak banding terhadap Keputusan Presiden (Keppres) yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, SBY disarankan agar menerima putusan tersebut."Tidak apa-apa, menurut saya sebaiknya presiden tidak usah naik banding, artinya diterima saja keputusan itu sebagai keputusan hukum," kata Mahfud usai menghadiri acara 'Haul ke-4 Gus Dur' di Jalan Warung Silah nomor 10, Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12).Agar hakim MK tidak kosong, dia menyarankan lagi agar SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Kemudian membuat Perppu, pengangkatan hakim antara agar tidak kosong," jelasnya.Jadi, jelas Mahfud, selama Perppu tersebut digunakan maka harus diambil hakim yang sudah pasti. Agar semua dapat sesuai. "Selama berlakunya Perppu itu, maka di angkat hakim yang definitif sehingga semua berjalan lancar," terangnya.Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013. Keppres itu isinya menetapkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.Karena dianggap menyalahi aturan, Majelis Hakim memerintahkan presiden untuk mencabut Keppres tersebut dan menerbitkan Keppres baru yang sesuai dengan undang-undang. Mengetahui hal itu, SBY berencana melakukan banding yang dibatalkan tersebut.
Kasus Patrialis, Mahfud sarankan SBY tak banding putusan PTUN
Agar hakim MK tidak kosong, dia menyarankan lagi agar SBY mengeluarkan Perppu.
Advertisement
Rekomendasi