Tim Advokasi Penyelamatan Uang Negara yang diwakili sejumlah LSM mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Salah satunya dengan menghapus UU Keuangan Negara dan UU tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).Terkait itu, Ketua DPR, Marzuki Alie menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan Banggar terhadap peraturan perundang-undangan. Meski demikian, keberadaannya memang perlu disempurnakan melihat ada beberapa pelanggaran yang dilakukan anggotanya."Saya kira Banggar itu enggak melanggar kok, hanya memang perlu disempurnakan. Korupsi itu tidak satu pihak, kan sudah saya sampaikan korupsi di Banggar itu karena ada kongkalikong dengan pihak eksekutif, lah ini mata rantai harus diputus itu yang pertama," kata Marzuki di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/3).Tidak hanya itu, keberadaan Banggar sangat diperlukan untuk melakukan sinkronisasi anggaran mulai dari komisi-komisi yang ada di DPR hingga tingkat kementerian. Dalam konteks tersebut, Marzuki mengatakan perlu ada perubahan alokasi yang sebelumnya dipegang Banggar, termasuk optimalisasi anggaran, diberikan per komisi."Jangan seenaknya saja mengalokasikan, termasuk adanya optimalisasi. Dana optimalisasi itu apa sebaiknya dikembalikan ke Kemenkeu untuk mengurangi defisit anggaran, atau nanti dikembalikan ke komisi-komisi untuk dialokasi kembali kepada proyek-proyek atau program-program yang belum bisa dilaksanakan," tegasnya.
Marzuki Alie: Banggar tak melanggar, jangan dibubarkan!
"Sudah saya sampaikan korupsi di Banggar itu karena ada kongkalikong dengan pihak eksekutif," kata Marzuki.
Advertisement
Rekomendasi