Politik uang Pilgub Riau, simpatisan Cagub Demokrat divonis 3 tahun penjara
Merdeka.com - Dimas Kasiono Warnorejo, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas kasus money politics atau politik uang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Guntoro Eka Sekti, Selasa (24/7).
Dalam fakta persidangan, Dimas mengaku sebagai simpatisan pasangan calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau, Firdaus-Rusli Efendi. Dimas tertangkap tangan membagikan bahan kain kepada warga agar memilih Rusli-Efendi.
Namun akhirnya, kedua paslon nomor urut 3 itu diusung partai Demokrat dan PPP, keok saat Pilkada Riau. Firdaus merupakan Walikota Pekanbaru yang juga politisi partai Demokrat, sedangkan Rusli Efendi merupakan Ketua DPP PPP.
"Kesimpulan fakta-fakta persidangan, terdakwa mengetahui soal pemilihan gubernur dan terdakwa mengakui sebagai simpatisan Paslon nomor 3. Serta terdakwa mengakui sudah memberikan bahan pakaian 25 lembar kepada saksi Siti Latifah dan 25 lembar bahan pakaian kepada saksi Desi Arisanti. Barang tersebut bukan alat peraga kampanye namun materi lainnya sesuai unsur pasal," ujar hakim Guntoro.
Guntoro menilai, Dimas terbukti telah melakukan perbuatan money politics mencederai demokrasi yang diselenggarakan dengan taat azas, yaitu jujur dan adil dalam Pilgub Riau. Perbuatan Dimas demi paslon Firdaus-Rusli itu terbukti melanggar pasal 187A ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Vonis majelis hakim lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Dimas 42 bulan penjara denda Rp 200 juta. Vonis dibacakan Guntoro bersama dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan dan Omori Rotama Sitorus.
Hakim juga menilai, unsur pasal 187A ayat 1, terhadap Dimas yang diajukan dalam persidangan sudah terpenuhi. Di antaranya unsur perbuatan sengaja melawan hukum, unsur setiap orang, Calon peserta pemilu, Partai politik dan orang lain terpenuhi.
Dalam membuktikan dalil-dalil yang diajukan JPU, majelis hakim menilai keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang. Di antaranya saksi pelapor Hardi Sarmin, saksi Zulpen wartawan, saksi Desi Arisanti penerima 25 lembar bahan pakaian, saksi Siti Latifah penerima 25 lembar bahan pakaian, saksi ahli Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan saksi ahli pidana UNRI Erdiansyah.
"Perbuatan terdakwa sudah mencederai rasa keadilan, yang meringankan terdakwa dalam persidangan adalah, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Hukuman yang dijatuhkan bukan bentuk pembalasan namun hanya bersifat pembinaan kepada terdakwa," kata Guntoro.
Selain dijatuhkan pidana penjara 36 bulan denda Rp 200 juta, Dimas juga dibebankan membayar biaya perkara Rp 5.000 dan potong masa penahan sejak penahanan 10 Juli lalu.
Menyikapi hasil vonis majelis hakim, ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan ucapan terima kasihnya kepada majelis hakim telah memutus perkara money politics Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu itu.
"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan pilkada yang berintegritas," ujar Rusidi.
Seperti diketahui, Pilkada Riau diikuti empat pasangan calon yakni Syamsuar-Edy Nasution nomor urut 1 yang diusung partai NasDem, PAN dan PKS. Kemudian paslon Lukman Edy-Hardianto nomor urut 2 diusung partai PKB dan Gerindra.
Lalu Firdaus-Rusli nomor urut 3 dari partai Demokrat dan PPP, serta yang terakhir Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno nomor urut 4 diusung partai Golkar, PDIP dan Hanura.pilkada akhirnya dimenangkan pasangan calon Syamsuar (Bupati Siak) dan pasangannya Brigjen TNI (purn) Edy Natar Afrizal Nasution mantan Komandan Korem WB Provinsi Riau. Mereka akan dilantik pada Maret 2019.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto PDIP: Politik Uang Bagian dari Kejahatan Demokrasi
Hasto yakin Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan memenangkan Pilpres 2024 meski dibayangi politik uang atau money politic paslon lain.
Baca SelengkapnyaBerdalih Sedekah, Caleg DPR dari Demokrat Bagi-Bagi Uang Rp50 Ribu di Pantai Losari
Syarifuddin mengaku tindakannya membagikan uang di masa kampanye ini bukan money politics
Baca SelengkapnyaCaleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kunjungi UMKM, Politikus NasDem Bicara Permudahan Izin Usaha Hingga Permodalan
Anies Muhaimin akan berupaya memberikan dukungan agar generasi muda bisa mandiri berusaha.
Baca SelengkapnyaDua Caleg di Semarang Ditindak Bawaslu, Diduga Lakukan Politik Uang sebelum Pencoblosan
Bawaslu Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu Caleg berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamata
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaPolisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Malang Selidiki Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pemilu
Bahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Baca Selengkapnya