Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Ajukan PK Gugatan Fahri, MA Bilang Ganti Rugi Rp 30 M Bisa Dieksekusi

PKS Ajukan PK Gugatan Fahri, MA Bilang Ganti Rugi Rp 30 M Bisa Dieksekusi Fahri Hamzah sambangi Rutan Cipinang Kelas I. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan dilakukan oleh PKS terhadap Fahri Hamzah, tidak menangguhkan eksekusinya. PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Ini dilakukan, lantaran kalahnya kasasi petinggi PKS atas kasus pemecatan Fahri Hamzah dari kader dan pimpinan DPR.

"Prinsipnya PK tidak menangguhkan eksekusi. Tapi dalam hal itu kebijakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (yang menyidangkan perkara) menuruti," ucap Juru bicara MA Agung Andi Samsan Nganro, di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2).

Karena itu, masih kata dia, semuanya dikembalikan kepada pengadilan tingkat pertama. "Itu eksekusi urusan pengadilan tingkat pertama," pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, meminta PKS segera membayar ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, Presiden PKS Sohibul Iman, masih menolak lantaran mengajukan PK.

Adapun, polemik ini dimulai saat Fahri membawa kasus pemecatannya ke pengadilan sampai Mahkamah Agung. Disana, dia memenangi perkaranya. Dan mendapatkan ganti rugi Rp 30 miliar.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK

Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini

Fahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini

Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang

Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang

Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya