Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Utamakan Distribusi Surat Suara ke Daerah Terpencil di Jateng

KPU Utamakan Distribusi Surat Suara ke Daerah Terpencil di Jateng Surat Suara Pilpres 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah akan fokus mendistribusikan surat suara Pemilihan Umum 2019 di daerah terpencil. Dari 35 Kabupaten/Kota, baru 19 Kabupaten atau Kota yang sudah menerima bagian kertas surat suara dari KPU Pusat.

"16 Kabupaten atau Kota masih menunggu jatah surat suara dari KPU pusat. Selain itu kita percepat daerah Cilacap yang memiliki Pulau Kampung Laut dan Jepara menjangkau Pulau Karimun Jawa," kata Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, Selasa (19/2).

Untuk mempercepat waktu pendistribusian, KPU Jateng berkoordinasi dengan KPU Pusat agar selesai pada 17 Maret 2019. Pihaknya berharap kebutuhan surat suara di 35 Kabupaten/Kota Jateng dipenuhi tepat waktu.

"Masih ada 26 hari dari sekarang bisa selesai. Sehingga kami punya persiapan waktu lebih banyak dalam rangka sortir surat suara, pelipatan dan packing logistik lain," jelas Yulianto.

Dari hasil informasi KPU Jateng, kata Yulianto, daerah-daerah yang sudah mendapat surat suara antara lain Kendal, Kota dan Kabupaten Tegal, Blora, Temanggung, Magelang, Purworejo, Brebes, Kota Pekalongan, Salatiga, Surakarta serta Sragen. Namun, Yulianto tidak ingat keseluruhan daerah yang sudah mendapat surat suara.

Terkait persiapan logistik Pemilu 2019 di Jateng sudah cukup aman. Kotak suara sudah terdistribusikan ke 35 Kabupaten atau Kota se-Jateng.

"Sampai sekarang dalam kondisi baik, karena kita intruksikan gudang harus sesuai standar, tidak rawan banjir dan harus dijaga," terang Yulianto.

Selain itu, dia mengungkapkan daftar pemilih tetap di Provinsi Jawa Tengah berjumlah 27.896.301 orang. KPU Jateng saat kini sedang melakukan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) bagi orang yang ingin pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Data DPTb pemilih yang pindah TPS yang sudah masuk ke KPU Jateng sebanyak 21.441 orang. Mereka berasal dari 9.671 TPS yang tersebar di 523 Kecamatan se-Jateng.

"Ini baru tahap satu. Kemungkinan akan berkembang. Karena akan masih diberi kesempatan 30 hari lagi," terang Yulianto.

Namun, DPTb ini berlaku bagi warga yang ingin pindah TPS, tapi masih di wilayah Provinsi Jateng.

"Kalau dari luar provinsi belum ada ketentuan. Karena DPT sudah ditentukan dan surat suara berdasarkan jumlah DPT," tutup Yulianto.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP