KPU Serahkan Jawaban Gugatan Pileg ke MK Besok
Merdeka.com - KPU RI akan menyerahkan jawaban gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, berkas jawaban KPU akan diserahkan pada Jumat (5/7) besok.
"Jawaban gugatan pileg di MK kita serahkan tanggal 5 Juli," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Hari ini, KPU RI bersama KPUD provinsi dan tim hukum tengah merampungkan pengumpulan bukti dan dokumen. Evi menyebut, penyerahan jawaban akan dilakukan langsung oleh KPU RI.
"Hari ini dirampungkan pengumpulan dokumen bukti dan jawaban," kata Evi.
Diketahui, MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang ter-registrasi, 250 gugatan Pileg, 10 gugatan DPD. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakan pada 9 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.
Sebelumnya, KPU RI telah mengumpulkan KPU Provinsi untuk berkoordinasi penyelesaian gugatan pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Arief meminta KPUD provinsi fokus mengikuti arahan tim hukum dalam mempersiapkan jawaban gugatan.
"Teman-teman provinsi harus serius mengikuti arahan kuasa hukum. Kuasa hukum beserta tim KPU RI mohon bisa bekerja sama dengan baik apa yang dibutuhkan segera, sehingga semua yang dibutuhkan oleh para kuasa hukum bisa kita penuhi," kata Arief.
Arief memastikan pada sidang nanti, KPU siap memberikan jawaban hingga alat bukti. "Kita siapkan semuanya," ucapnya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya