KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan alasan mengeluarkan surat edaran kepada para ketua umum partai politik. Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU menyiapkan beberapa surat termasuk surat edaran kepada para ketua umum partai politik.
"Pada tanggal 17 Oktober melalui surat nomor 1145 KPU berkirim surat kepada pimpinan partai politik untuk menyampaikan informasi tentang adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang didalamnya juga kami kutip amar putusan yang Mahkamah merumuskan sendiri norma yang diubah tersebut atau yang dibatalkan tersebut," kata Hasyim dalam RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Menurut Hasyim, KPU sangat penting mengeluarkan surat edaran kepada para partai politik terkait adanya putusan MK tersebut. Sebab dikatakan Hasyim, putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres berlaku untuk semua pihak.
Oleh karena itu menurut Hasyim, KPU menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut semua pihak wajib memedomani putusan tersebut.
"Dan kenapa kepada pimpinan partai politik? Karena menurut konstitusi satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hanya partai politik tidak ada pihak yang lain," imbuh Hasyim.
"Semenjak kapan KPU bikin surat edaran keluar dari KPU," kata Junimart dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Junimart menilai, surat edaran hanya berlaku di internal KPU. Sehingga, dia mempertanyakan kekuatan hukum dari surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU kepada para ketua umum parpol.
Junimart pun menyebut, KPU kebablasan atas dikeluarkannya surat edaran kepada para ketua umum parpol perihal putusan MK. Sebab menurut Junimart, ketum parpol tidak terkait dengan putusan MK yang didasarkan kepada surat edaran dari KPU.
"Biar KPU belajar ke depan biar suratnya berwarwah kita sebagai mitra harus mengoreksi untuk lebuh baik ke depan," kata Junimart.
DPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaMK bakal memutus gugatan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan batas usia cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya"MK membuka peluang politik dinasti," kata Bivitri Susanti.
Baca SelengkapnyaHasan tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut Capres Ganjar dan pasangannya akan mendaftarkan diri ke KPU pada 19 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKPU memberikan kesempatan bagj partai-partai politik memperbaiki berkas pencalonan bacalegnya.
Baca Selengkapnya