Jelang Putusan Batas Usia Cawapres, MK Harus Menang Lawan Tekanan Politik
MK bakal memutus gugatan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023
MK bakal memutus gugatan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus gugatan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023. Jelang putusan tersebut, MK diingatkan untuk bisa menjaga integritas dari intervensi politik.
Pengamat Politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman menilai, MK harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan tersebut.
Kata Airlangga, mengingat bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres dan cawapres ini sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.
“Seperti terkait dengan kandidasi dari Walikota Solo Gibran Rakabumi yang hendak dilamar menjadi bakal calon wapres dalam Pilpres 2024,” ujar Airlangga saat dihubungi, Selasa (10/10).
Seperti diketahui, gugatan batas usia capres dan cawapres dilakukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya, kader PSI, dua kepala daerah muda dari Gerindra dan juga partai Garuda
Aturan batas usia capres harus minimal 40 tahun itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia capres-cawapres
Airlangga menambahkan, yang harus menjadi bahan pertimbangan dari MK adalah mahkamah sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi.
Sehingga, dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.
Menurut Airlangga, mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antar kekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas.
Merdeka.com
Sementara di sisi lain, ujar Airlangga, secara kebetulan Gibran Rakabumi adalah anak dari Presiden Joko Widodo, maka sorotan juga akan berpengaruh pada marwah Presiden Joko Widodo
“Yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya,” tegas Airlangga.
“Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh arus pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Piplres 2024,” tutup Airlangga.
Saat ini, aturan batas usia cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKPU hanya mengizinkan 30 orang dari partai politik atau gabungan partai politik untuk masuk ke ruangan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, semua gugatan terkait hal itu akan dibacakan pada hari ini.
Baca SelengkapnyaHasan tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut Capres Ganjar dan pasangannya akan mendaftarkan diri ke KPU pada 19 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran akan tampil bersama pada lusa nanti.
Baca SelengkapnyaPuan Bertemu Cak Imin Besok, Bahas Koalisi dan Cawapres Ganjar
Baca SelengkapnyaPolitikus Dedi Mulyadi berkunjung ke rumah Kuwu (Kepala Desa) Desa Kawunghilir, Kecamatan Ciagsong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yakni Kuwu Yosa.
Baca Selengkapnya