Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Putusan Batas Usia Cawapres, MK Harus Menang Lawan Tekanan Politik

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus gugatan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023. Jelang putusan tersebut, MK diingatkan untuk bisa menjaga integritas dari intervensi politik.

Pengamat Politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman menilai, MK harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan tersebut.

Kata Airlangga, mengingat bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres dan cawapres ini sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.

Jelang Putusan Batas Usia Cawapres, MK Harus Menang Lawan Tekanan Politik

“Seperti terkait dengan kandidasi dari Walikota Solo Gibran Rakabumi yang hendak dilamar menjadi bakal calon wapres dalam Pilpres 2024,” ujar Airlangga saat dihubungi, Selasa (10/10).

Seperti diketahui, gugatan batas usia capres dan cawapres dilakukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya, kader PSI, dua kepala daerah muda dari Gerindra dan juga partai Garuda

Jelang Putusan Batas Usia Cawapres, MK Harus Menang Lawan Tekanan Politik

Aturan batas usia capres harus minimal 40 tahun itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia capres-cawapres

Airlangga menambahkan, yang harus menjadi bahan pertimbangan dari MK adalah mahkamah sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi.

Sehingga, dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.

Menurut Airlangga, mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antar kekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. 

"Dalam konteks ini maka yang dipertaruhkan adalah marwah dari Mahkamah Konstitusi,"

Airlangga Pribadi, Pengamat Politik dari Universitas Airlangga 

Merdeka.com

Airlangga menilai, dari putusan tersebut akan memunculkan sorotan. Apalagi Jika gugatan dikabulkan, maka MK bakal dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan

Sementara di sisi lain, ujar Airlangga, secara kebetulan Gibran Rakabumi adalah anak dari Presiden Joko Widodo, maka sorotan juga akan berpengaruh pada marwah Presiden Joko Widodo

Airlangga menilai, dari putusan tersebut akan memunculkan sorotan. Apalagi Jika gugatan dikabulkan, maka MK bakal dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan<br>
Jelang Putusan Batas Usia Cawapres, MK Harus Menang Lawan Tekanan Politik

“Yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya,” tegas Airlangga.

Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, tambah Airlangga, maka harus diberi catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai<br>

Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, tambah Airlangga, maka harus diberi catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai

“Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh arus pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Piplres 2024,” tutup Airlangga.

Mantan Ketua MK soal Batas Usia Cawapres: Itu Kesepakatan Politik, Tidak Usah Atur-atur
Mantan Ketua MK soal Batas Usia Cawapres: Itu Kesepakatan Politik, Tidak Usah Atur-atur

Saat ini, aturan batas usia cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
KPU Batasi Jumlah Pendukung Masuk Ruangan saat Pendaftaran Capres dan Cawapres
KPU Batasi Jumlah Pendukung Masuk Ruangan saat Pendaftaran Capres dan Cawapres

KPU hanya mengizinkan 30 orang dari partai politik atau gabungan partai politik untuk masuk ke ruangan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS: Kuat Dugaan MK Bermain Politik jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
PKS: Kuat Dugaan MK Bermain Politik jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, semua gugatan terkait hal itu akan dibacakan pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Dikaitkan Dinasti Politik, Pengamat Nilai Terlalu Konspirasi Kekuasaan Ikut Campur
Putusan MK Dikaitkan Dinasti Politik, Pengamat Nilai Terlalu Konspirasi Kekuasaan Ikut Campur

Hasan tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.

Baca Selengkapnya
PDIP Tunggu Prabowo Sebelum Deklarasi Cawapres Ganjar, Ragu Ada 3 Poros di 2024
PDIP Tunggu Prabowo Sebelum Deklarasi Cawapres Ganjar, Ragu Ada 3 Poros di 2024

Djarot menyebut Capres Ganjar dan pasangannya akan mendaftarkan diri ke KPU pada 19 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Dokumen Sudah Siap, Prabowo-Gibran Daftar ke KPU pada 25 Oktober Pukul 10 Pagi
Dokumen Sudah Siap, Prabowo-Gibran Daftar ke KPU pada 25 Oktober Pukul 10 Pagi

Prabowo-Gibran akan tampil bersama pada lusa nanti.

Baca Selengkapnya
Puan Bertemu Cak Imin Besok, Bahas Koalisi dan Cawapres Ganjar?
Puan Bertemu Cak Imin Besok, Bahas Koalisi dan Cawapres Ganjar?

Puan Bertemu Cak Imin Besok, Bahas Koalisi dan Cawapres Ganjar

Baca Selengkapnya
Potret Rumah Mewah Kuwu Yosa yang Bantu Warganya Biar Tak Terjerat Rentenir, di Dalamnya Gak ada Mesin Cuci
Potret Rumah Mewah Kuwu Yosa yang Bantu Warganya Biar Tak Terjerat Rentenir, di Dalamnya Gak ada Mesin Cuci

Politikus Dedi Mulyadi berkunjung ke rumah Kuwu (Kepala Desa) Desa Kawunghilir, Kecamatan Ciagsong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yakni Kuwu Yosa.

Baca Selengkapnya