KPU Batasi Jumlah Pendukung Masuk Ruangan saat Pendaftaran Capres dan Cawapres
KPU hanya mengizinkan 30 orang dari partai politik atau gabungan partai politik untuk masuk ke ruangan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
capres 2024![KPU Batasi Jumlah Pendukung Masuk Ruangan saat Pendaftaran Capres dan Cawapres](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/10/13/1697194999552-oxlxp.jpeg)
KPU hanya mengizinkan 30 orang dari partai politik atau gabungan partai politik untuk masuk ke ruangan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
![KPU Batasi Jumlah Pendukung Masuk Ruangan saat Pendaftaran Capres dan Cawapres](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/13/1697194477808-pr4tr.png)
KPU Batasi Jumlah Pendukung Masuk Ruangan saat Pendaftaran Capres dan Cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan siap menjalankan proses Pemilu 2024. Termasuk pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada 19-25 Oktober 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, KPU hanya mengizinkan 30 orang dari partai politik atau gabungan partai politik untuk masuk ke ruangan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Nanti pada tanggal 19-25 Oktober, pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke kantor KPU RI diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (13/10).
- Hasil Munas-Konbes PBNU: Tidak Mendukung Satu Capres dan Partai
- PDIP Tunggu Prabowo Sebelum Deklarasi Cawapres Ganjar, Ragu Ada 3 Poros di 2024
- Anies-Cak Imin Daftar ke KPU 19 Oktober 2023
- Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
- Hadapi Gugatan PHPU di 16 Daerah di Jateng, Ini Strategi KPU
- Jokowi Kurban Sapi Limosin Berbobot 1,25 Ton di Masjid Baiturrahman Semarang
Sementara untuk pengiring koalisi atau partai politik yang diizinkan masuk 200 orang ke halaman parkir KPU.
"Kemudian para pengiringnya kita siapkan 200 orang untuk masuk ke halaman parkir KPU yang kita siapkan untuk penerimaan tamu-tamu yang mengiringi pasangan calon presiden-wakil presiden yang didaftarkan ke KPU," ujar Hasyim.
![Sementara untuk pengiring koalisi atau partai politik yang diizinkan masuk 200 orang ke halaman parkir KPU.<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/13/1697194550957-shfw7k.png)
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres
Pendaftaran capres dan cawapres mulai dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dibuka sejak pagi hari.
Pendaftaran yang dibuka sejak pagi ini juga nantinya akan berlaku terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) atau DPR RI hingga Kabupaten/Kota.
"Pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden akan dilakukan pada tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober tahun 2023.," kata Hasyim, Kamis (12/10).
Diketahui, saat ini sudah ada tiga bakal capres yang akan maju pada Pilpres 2024 mendatang. Tiga bakal capres itu adalah Prabowo Subianto, yang didukung Partai Gerindra, Golkar, PAN, dan PBB.
Kemudian Ganjar Pranowo, yang didukung PDI Perjuangan, PPP, Hanura dan Perindo.
Terakhir Anies Rasyid Baswedan, yang didukung Partai NasDem, PKB dan PKS. Anies sudah mendeklarasikan berpasangan dengan ketua umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).