Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?

DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?

DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?

DPR mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak.

DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak. Hal itu menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres. 

"Saya tidak mempersoalkan putusan MK 90, tetapi saya ingin jawaban yang konkrit dari KPU, karena ini negara hukum. Apakah PKPU Nomor 19 masih berlaku, pak? Yang tahun 2023, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku enggak? UU 7/2017 masih berlaku enggak?" 

kata Junimart, saat RDP bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10). 

Lebih lanjut, dia mengatakan jika PKPU nomor 19 tahun 2023 masih berlaku, Junimart pun mempertanyakan apakah proses pendaftaran capres dan cawapres di KPU apakah sah atau tidak.

DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?

"Jadi kalau KPU masih mempergunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tolong dijawab nanti pak, apakah pendaftaran para capres-cawapres itu sah, pak? Apakah sah? Itu saja kepada KPU,"
imbuh Junimart. 

merdeka.com

DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturannya, KPU menyatakan batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun. 

Sementara itu, pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memunculkan polemik. Polemik muncul lantaran Gibran melaju mulus menjadi Cawapres setelah adanya putusan MK soal batas usia minimal capres-cawapres. 

DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?
DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?

Dalam putusannya, MK menyatakan syarat Capres-Cawapres harus berpengalaman sebagai kepala daerah meskipun di bawah usia 40 tahun. Putusan MK ini berbeda dengan aturan PKPU nomor 19 tahun 2023. Hingga saat ini, aturan tersebut belum direvisi. 

KPU Usul Pendaftaran Capres Maju, Jubir Anies: Kita Siap
KPU Usul Pendaftaran Capres Maju, Jubir Anies: Kita Siap

"Kita sudah cukup siap administrasi pendaftaran, syarat-syarat segala macam sudah kita siapkan," kata Sudirman.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Dukung Pendaftaran Capres Dimajukan: Terlalu Lama Capres Bertengkar
Mahfud MD Dukung Pendaftaran Capres Dimajukan: Terlalu Lama Capres Bertengkar

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara tentang rencana jadwal pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.

Baca Selengkapnya
Capres Ganjar dan Cawapresnya Daftar ke KPU Besok Pukul 11.00 WIB
Capres Ganjar dan Cawapresnya Daftar ke KPU Besok Pukul 11.00 WIB

Jadwal pendaftaran itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023
Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR.

Baca Selengkapnya
Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Cak Imin Jalani Tes Kesehatan di RSCM Siang Ini
Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Cak Imin Jalani Tes Kesehatan di RSCM Siang Ini

Cak Imin akan melakukan pemeriksaan kesehatan. Hal itu sebagai syarat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Pastikan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Daftar Capres-Cawapres Besok, KPU Belum Terima Surat Pendaftaran Prabowo
Pastikan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Daftar Capres-Cawapres Besok, KPU Belum Terima Surat Pendaftaran Prabowo

Pendaftaran capres dan cawapres mulai dibuka pada 19-25 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Siapa Cawapres Ganjar? Sekjen PDIP Singgung Nama KH Ma'ruf Amin
Siapa Cawapres Ganjar? Sekjen PDIP Singgung Nama KH Ma'ruf Amin

Tidak tertutup kemungkinan proses penunjukan pendamping Ganjar Pranowo akan sama seperti penunjukan pendamping Jokowi pada Pilpres 2019.

Baca Selengkapnya
Berkas Rampung, Anies-Cak Imin Siap Daftar ke KPU
Berkas Rampung, Anies-Cak Imin Siap Daftar ke KPU

Anies dan Muhaimin mengaku sudah siap untuk melakukan pendaftaran capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, Mahfud: Pemilu Terganggu Kalau Tidak Dimajukan
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, Mahfud: Pemilu Terganggu Kalau Tidak Dimajukan

Berdasarkan sejumlah pertimbangan maka muncul alternatif memajukan tanggal pendaftaran calon.

Baca Selengkapnya