DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?
DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah? (Merdeka.com)

DPR mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak. Hal itu menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres. 

"Saya tidak mempersoalkan putusan MK 90, tetapi saya ingin jawaban yang konkrit dari KPU, karena ini negara hukum. Apakah PKPU Nomor 19 masih berlaku, pak? Yang tahun 2023, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku enggak? UU 7/2017 masih berlaku enggak?" 

kata Junimart, saat RDP bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10). 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Lebih lanjut, dia mengatakan jika PKPU nomor 19 tahun 2023 masih berlaku, Junimart pun mempertanyakan apakah proses pendaftaran capres dan cawapres di KPU apakah sah atau tidak.

"Jadi kalau KPU masih mempergunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tolong dijawab nanti pak, apakah pendaftaran para capres-cawapres itu sah, pak? Apakah sah? Itu saja kepada KPU,"

imbuh Junimart. 

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturannya, KPU menyatakan batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sementara itu, pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memunculkan polemik. Polemik muncul lantaran Gibran melaju mulus menjadi Cawapres setelah adanya putusan MK soal batas usia minimal capres-cawapres. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam putusannya, MK menyatakan syarat Capres-Cawapres harus berpengalaman sebagai kepala daerah meskipun di bawah usia 40 tahun. Putusan MK ini berbeda dengan aturan PKPU nomor 19 tahun 2023. Hingga saat ini, aturan tersebut belum direvisi. 

Rekomendasi