KPU akan Gelar Rapat Pleno Seusai Putusan MK

Rapat pleno akan membahas tindaklanjut KPU menyikapi putusan MK.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
KPU akan Gelar Rapat Pleno Seusai Putusan MK
Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi. ©2018 Liputan6.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno seusai Mahkamah Konstitusi (MK) membaca putusan sengketa pilpres. Rapat pleno akan membahas tindaklanjut KPU menyikapi putusan MK.

"Tapi prinsipnya nanti jam berapapun ini selesai kami akan langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/7).

Pramono mengaku belum mengetahui langkah yang akan dilakukan KPU. Pihaknya akan melihat terlebih dahulu putusan MK sebelum menyiapkan tindaklanjut.

"Tergantung putusannya apa. Kalau diterima atau ditolak ya kita harus persiapkan alternatif-alternatif itu nanti malam," ujar dia.

Hingga saat ini, hakim MK masih membacakan pertimbangan hukum terkait dalil gugatan kubu Prabowo. Sejumlah dalil telah ditolak MK, semisal soal surat suara tercoblos di beberapa daerah, dugaan ketidaknetralan aparat, klaim kemenangan 52 persen suara hingga TPS siluman.

Rekomendasi