Koalisi Pemuda Kawal Pemilu nilai pelanggaran pemilu karena definisi multitafsir
Merdeka.com - Koalisi Pemuda Kawal Pemilu meminta kepada partai politik khususnya yang memiliki wakil di Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan pendidikan politik dan pemilu kepada rakyat. Salah satunya dengan menyosialisasikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Koordinator Nasional Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki mewakili koalisi menyatakan, terjadi perdebatan publik tentang keputusan Bawaslu terhadap PSI dan Perindo yang menilai kedua partai telah melakukan curi start kampanye.
"Perdebatan ini menurut kami berpangkal dari penafsiran citra diri. Jika citra diri dimaknai logo dan nomor urut, maka semua partai sudah melakukan pelanggaran. Dan harus ditindak dan diperlakukan sama semua partai," ujarnya melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (19/5).
Dia menambahkan, untuk mengantisipasi perbedaan-perbedaan tafsir dan ini tidak menjadi pasal karet, maka DPR dan Kemendagri untuk memberi arti yang jelas. Sehingga tidak disalahgunakan tafsirnya. Karena sudah ada preseden hukum terhadap partai yang di pidanakan karna frasa citra diri itu.
"Kami mengharapkan pemilu dan pilkada berjalan dengan demokratis dan tanpa ada masalah teknis lagi akibat ketidakjelasan tafsir UU Pemilu," kata Rizki.
Koalisi juga mendesak kepada Komisi II DPR bersama-sama dengan Kemendagri untuk menjelaskan tentang tafsir citra diri dan hal-hal lain yang butuh penjelasan, seperti: pemahaman Pembentuk UU tentang evaluasi Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, seleksi calon penyelenggara yang berhubungan dengan mekanisme CAT dan lain-lain.
Rizki menjelaskan, dalam pasal 1 Angka 35 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi: Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Dibutuhkan penafsiran tentang kampanye, pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, meyakinkan pemilih, menawarkan, dan citra diri.
Koalisi juga mendesak penjelasan tentang spanduk-spanduk bakal calon legislatif yang banyak terpasang, foto di media sosial dan iklan di televisi apakah sesuai pasal 287-297 di UU Pemilu.
"Kami meminta Penyelenggara Pemilu, KPU-Bawaslu-DKPP, untuk menjelaskan kepada pemuda tentang kepemiluan terkhusus masalah-masalah yang berujung kepada sengketa pemilu," ujarnya.
Sementara Ketua Bidang Politik & Pemerintahan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Abdul Aziz meminta pemerintah dan KPU melibatkan organisasi kepemudaan dalam proses pemilu.
"Partisipasi aktif pemuda dalam pemilu adalah bagian dari pembangunan demokrasi Indonesia. Akan tetapi, organisasi pegiat pemilu (pemuda) dan organisasi kepemudaan nasional belum mendapatkan kesempatan untuk menerima pendidikan pemilu dari DKPP, KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Sedangkan Divisi Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu Andrian Habibi menilai, penyelenggara pemilu seharusnya bisa menerima keberadaan pemuda dalam kepemiluan.
"Penyelenggara pemilu harusnya memiliki kepekaan untuk menjelaskan kepada pemuda tentang hak memilih, hak untuk pendidikan pemilu, hak mengawal proses pemilu, hak memantau suara (pilihan), hak organisasi kepemudaan dalam pemilu," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaPemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya
Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.
Baca SelengkapnyaPrinsip Pemilu, Tujuan, dan Fungsinya yang Penting Dipelajari
Prinsip-prinsip dasar pemilu mencerminkan nilai-nilai demokratis yang mendasari proses ini.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaContoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi
Berikut contoh koalisi Partai Politik dan kenali perbedaan dengan oposisi.
Baca SelengkapnyaPolres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya